Pembunuhan Ibu dan Anak

Randy Terancam Hukuman Mati , Penyidik Ungkap Motif TSK Habisi Korban Astri, Ada Upaya Hilangkan BB

Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu

Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
RB (kanan) saat sedang melakukan pemeriksaan di Polda NTT 

POS KUPANG.COM -- Aparat penyidik baru usai melakukan kontruksi pembunuhan ibu dan anak , Astri Manafe (30) dan Lael (10 bulan)

Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu

Sebelumnya, penyidik menerapan pasal 339 tentang pembunuhan untuk menjerat Randy. Kini, polisi pun sudah mengungap motif pria beristri itu membunuh wanita dan anaknya

Bahkan, penyidik sudah menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Tersangka diduga berniat menhabisi korban dengan tujuan mengakhiri asmara terlarangnya

Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang

Bahkan, tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti berupaka HP milik korban dan membuang jasad korban ke tempat yang jauh dari permukiman warga

Inilah wajah ibu dan anak
Inilah wajah ibu dan anak (Dokumentasi Keluarga)

Kini Kerja keras aparat Penyidik gabungan Polsek Alak , Polres Kupang Kota dan Polda NTT akhirnya mengungkapkan motif pelaku membunuh Astri

Dari hasil penyelidkan , tersanga Randy Badjideh diketahui diduga berniat menganghiri hubungan terlarang dengan korban .

Bahkan tersangka sempat berupaya menghilangan barang bikti dengan cara membuang dua mayat dan menghancurkan HP milik korban sebelum membuangnya ke kali di jembatan selam

Tersangka RB alias Randi disebutkan melakukan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) pada tanggal 28 Agustus 2021.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Astri Manafe, Korban Pembunuhan Oleh RB di Kupang

Astri diketahui keluar dari rumahnya sehari sebelumnya dijemput oleh kerabatnya menuju ke jalan Nangka Kota Kupang.

Astri saat dijemput oleh Arca, teman dekatnya pergi bersama dengan Lael Macabe yang juga anak kandung Astri berumur sekira 1 tahun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis 23 Desember 2021 menjelaskan, awalnya tersangka Randi merental mobil dari saksi S. Randi merental mobil dari kantor BPK RI.

Setelahnya, tersangka Randi menjemput korban dari kos-kosan milik seorang saksi berinisial B yang berada di Belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Korban yang keluar dari rumah menuju ke jalan Nangka, diketahui tidak jadi ke tujuan itu, namun menuju ke kos-kosan saksi B.

Seusai menjemput korban, Randi dan kedua korban kemudian ketiganya berkeliling di seputaran Kota Kupang dengan menggunakan mobil rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak

Bahkan, ketiganya sempat sampai ke Oelamasi Kabupaten Kupang.

"Semua ini diperoleh oleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di mobil tersebut," kata Kabid Humas Kombes Pol Krisna.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Astri Lael Hari Kedua Rabu 22 Desember 2021, Warga Padati TKP di Penkase

Dia menerangkan, pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiganya sempat ke Kelurahan Penkase dan kembali ke parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima.

Warga hendak menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang, Selasa 21 Desember 2021.
Warga hendak menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang, Selasa 21 Desember 2021. (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)

Parkir sebentar, ketiganya lanjut ke SPBU untuk mengisi BBM dan kembali lagi ke parkiran Hollywood

Tiba di parkiran Hollywood, menurut Kombes Pol Krisna, sesuai dengan keterangan dari tersangka, diketahui tersangka Randi berkeinginan untuk mengambil korban Lael.

Namun, korban Astri dan Randi justru terlibat keributan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak

Karena emosi, kata Krisna, korban Astri kemudian mencekik korban Lael hingga meninggal dunia.

Melihat hal itu, tersangka Randi pun naik pitam dan langsung mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.

Melihat kedua korban yang tidak bernyawa lagi, tersangka panik. Randi memindahkan kedua korban ke jok tengah mobil rush itu.

Tersangka mengendari mobil menuju ke toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik berukuran besar sekira 120 cm warna hitam dua buah.

Baca juga: Ini Komentar Kocak Warga Kupang Saat Nonton Live Pos Kupang Rekontruksi Pembunuhan Astri dan Lael

Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak Kota Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah dibeli tadi.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe: Pelaku dan Keluarga Tidak Minta Maaf Tapi Kami Sudah Ampuni

Pada tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi salah seorang saksi yang juga bekerja sebagai cleaning service di Kantor BPK RI untuk meminjam linggis.

Setelah itu, dia bergerak ke jalan Perwira gang 1 RT 034/ RW 015 di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang untuk meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.

Randi sempat meminta tolong kepada rekannya itu untuk membantunya menggali lubang untuk mengubur anjing ras milik bosnya telah mati.

Keduanya menggunakan sepeda motor Supra menuju ke arah TKP dengan membawa linggis dan sekop

"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.

Krisna menjelaskan, tersangka kemudian kembali ke kantor BPK RI usai dari lokasi. Randi ke kantor BPK RI menggunakan motor beat hitam miliknya. Di kantor BPK Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya yang berada di Kelurahan Naikolan Kota Kupang.

Tiba disana, Randi mengganti pakaian dan langsung mandi dan hendak tidur. Istri tersangka berinisial IU kemudian datang menanyakan Randi sebab tidak pulang beberapa hari. Randi emosi dan pergi ke rumahnya di Kelurahan Penkase Alak. Ketika ke rumahnya, Randi bersama istrinya IU untuk bermalam disana.

Tanggal 30 Agustus 2021 keduanya kembali ke rumah istrinya IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan perjalanan ke kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi membawa mobil Toyota Rush ke rumahnya di Alak.

Baca juga: Ayah RB Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Almahrumah Astri Manafe dan Lael

Tiba dirumahnya di Alak, Randi menggunakan motor dan membawa sekop dan linggis menuju ke tempat penggalian lubang (TKP). Tiba di TKP, Randi menelpon kerabatnya yang sebelumnya dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya untuk membantu Randi menggali lubang.

Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.

Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.

Menurut Kombes Pol Krisna, keterangan dari tersangka disebutkan bahwa Randi usai mengubur kedua korban, dirinya masih menyimpan tas, sandal dan handphone korban Astri.

Baca juga: Polisi Selidiki Linggis dan Mobil Rush Petunjuk RB Membunuh dan Buang Jasad Astri Manafe dan Lael

Tas dan sandal, dibungkus Randi menggunakan kantong plastik dan dibuang di tempat sampah yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Sementara handphone Astri dihancurkan Randi dan membuangnya di jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan Kota Kupang.

Jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta proses rekonstruksi, Kombes Pol. Krisna menyebut, telah menguatkan keterlibatan tersangka Randi dalam kasus itu.

Hingga hari ini total ada 25 saksi yang telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman Randi.

Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Tersangka Randi Bunuh Astri Tanggal 28 Agustus 2021

Tersangka pun bisa dihukum pidana mati atau seumur hidup .

Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.

"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang didatangi tersangka Randi. (Pos Kupang.com/Irfan Hoi)

Artikel lain Astri Manafe dan Rancy Badjideh

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved