Berita NTT
Ini Pernyataan Sikap Aliansi dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Inilah pernyataan sikap aliansi atau sejumlah organisasi yang disampaikan saat menggelar aksi damai di Polda NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Inilah pernyataan sikap aliansi atau sejumlah organisasi yang disampaikan saat menggelar aksi damai di Polda NTT. Pernyataan sikap ini terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Pernyataan sikap aliansi ini dibacakan oleh Suster Laurentina, SDP saat berada di depan Polda NTT, Senin 20 Desember 2021.
Pernyataan sikap itu yakni, 1) kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat manusia.
2) Meminta kepada negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini, 3) meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak agar mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.
4) Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan, menangkap, memeriksa semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut, 5) mendesak Polda NTT agar segera melakukan rekonstruksi secara terbuka di TKP.
6) Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dam Lael, dan akan memberikan pasal berlapis kepada tersangka.
7) Menuntut para penyidik agar bekerja secara profesional, tanpa diskriminasi, jujur adil dan transparan, 8), menuntut agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini,agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.
9) Mengutuk keras para penyidik, yang terlalu terburu-buru menetapkan Randi Badjideh sebagai pelaku tunggal dengan penerapan Pasal 338 KUHP.
Selain pernyataan sikap terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael, aliansi juga menyampaikan pernyataan sikap dalam kasus yang menimpa buruh migran Indonesia, Adelina Sau yang sedang ditangani di Pengadilan Tinggi Malaysia.
Suster Laurentina, SDP dalam membacakan pernyataan sikap menyatakan, menunut Pengadilan Tinggi Malaysia untuk memvonis berat majikan Adelina Sau, Ambhika Shan.
Selain itu dalam memperingati Hari Anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, aliansi menyerukan agar semua elemen berperan dalam upaya mencegah kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Masyarakat NTT akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kasus pembunuhan Astri dan Lael hingga mendapat kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat NTT dan Indonesia.
Aliansi juga mengatakan, dalam rangka HUT ke-63 Provinsi NTT, pihaknya menuntut agar pemerintah NTT mau membuka diri, mau mendengar dan menerima tuntutan dari aliansi, serta menjadi garda terdepan dalam menjalin komunikasi ke pemerintah pusat sehingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh DPR RI menjadi UU.
Saat pembacaan pernyataan sikap ini, nampak hadir Kaabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi, Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H, S.IK,M.H, Kapolres Kupang Kota, AKBP Perdana P Tarung Binti, S.IK dan jajaran.