Berita Sumba Barat

Kapolres Sumba Barat: Autopsi Jenazah Arkian Anabira Untuk Pastikan Penyebab Kematian

Kata Kapolres Sumba Barat: Autopsi Jenazah Arkian Anabira Untuk Pastikan Penyebab Kematian

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL - Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik, M.H mengatakan pelaksanaan autopsi jenazah almahrum Arkian Anabira adalah untuk memastikan penyebab kematiannya.

Almahrum Arkian Anabira, warga Dusun 5, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah meninggal dunia didalam sel tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah, Kamis 9 Desember 2021.

Sebelumnya, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wita anggota kepolisian Polres Sumba Barat menjemput almahrum Arkian Anabira di kediamannya di dusun V, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah dibawah ke Polsek Katikutana.

Arkian diduga terlibat tindak pidana pencurian ternak dan tindak pidana penganiayaan.

Keesokan paginya, Kamis 9 Desember 2021, Arkian meninggal dunia didalam sel tahanan polsek Katikutana yang diduga dianiaya oknum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik, M.H kepada wartawan diselah-selah memimpin langsung jalannnya otopsi jenasah Arkian Anabira di RSUD Sumba Tengah, Selasa 14 Desember 2021 siang mengatakan, otopsi tersebut dilakukan demi memastikan penyebab kematian almahrum Arkian Anabira.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum dokter RSUD Waikabubak, Sumba Barat sebagaimana diterima Polres Sumba Barat terdapat beberapa luka di tubuh korban yakni di kaki dan tangan almahrum Arkian Anabira. Karena itu tidak benar bila korban meninggal dunia akibat luka tembak.

Untuk itu, pelaksanaan otopsi ini adalah untuk memastikan penyebab kematian almahrum Arkian Anabira.

Kapolres menambahkan, almahrum Arkian Anabira diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian ternak dan penganiayaan.

Terdapat tiga laporan kasus tindak pidana terdiri dua kasus pencurian ternak dimana 4 pelaku sudah divonis. Sedangkan kasus penganian sedang dalam proses.

Arianto juga menyampaikan hasil otopsi dapat diperoleh paling cepat 10 hari ke depan. Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil otopsi nanti. (*)

Baca Berita Sumba Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved