Berita Kota Kupang

Tiga Mahasiswi Undana Alami Kekerasan Seksual di Kampus Curhat Ke Rektor Undana

Tiga Mahasiswi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual di kampusnya dan hal itu langsung dicurhat dilaporkan kepada Rektor Undana,Dr.drh.Maxs Sanam

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT. Kegiatan difasilitasi LBH APIK NTT didukung Fakultas Hukum Undana, Justice Makers, Cari Layanan, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana. Empat pembicara yakni Direktris LBH Apik NTT,  Ansy D Rihi Dara, SH,  Rektor Undana,  Dr.  drh.  MUE Sanam,  MSc,  Ketua DPRD NTT,  Emilia Julia Nomleni dan Dekan FH Undana,  Dr.  Renny RM,  SH,  MH. 

“Saya mengapresiasi Rektor Undana yang berkomitmen mengimplementasikan permendikbudristek 30. Hal ini sangat menolong korban dan kultur kehidupan kampus benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiw terutama yang berjenis kelamin perempuana karena mereka yang paling rentan mengalami kekerasan seksual di kampus. Kami dosen siap mendukung dan teribat dalam implementasi,” kata Yuli.

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr.Reny Rebeka Masu, S.H.,M.H menyatakan siap mendukung implementasi Permendikbudristek 30/2021 di Undana.

Reni menegaskan, kekerasan seksual tidak masuk dalam restorative justice tak bisa diselesaikan secara damai, tapi tetap masuk dalam sistem peradilan. Penyelesaian kasus diselesaikan awalnya di tingkat satgas untuk selanjutkan ke proses hukum dikembalikan kepada keputusan korban.

“Jadi upaya represif dan preventif bisa dilakukan dan tamabahan yakni pemulihan, korban mesti direhabilitasi,” kata Reny.

Karena selama ini tak ada wadah untuk melapor sehingga mahasiswa cari strategi sendiri untuk bagaimana aman dan nyaman saat bertemu dosen yang berpotensi melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mereka.  (vel)

Mahasiswa : Korban Dianggap Lebai

Alviani, mahasiswa FH Undana mengkritisi budaya NTT yang penuh dengan kekeluargaan sehingga banyak presepsi tentang care atau kepedulian itu yang keliru.

“Susah membedakan saat dosen menujukkan perhatiannya sebagai dosen dengan perhatian yang menjurus ke arah seksualitas. Persoalan mahasiswa dinormalisasikan jadi tidak diidentifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual secara verbal,” kata Alviani.

Mahasiswa/i peserta Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana
Mahasiswa/i peserta Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Menurutnya, kadang mereka mendapatkan lingkungan di dalam atau diluar kampus, mahasiswa diberikan perhatian atau ujaran verbal yang menjurus ke arah seksualitas tapi jika dilaporkan dan cerita ke kawan kawannya, korban dianggap lebai sehingga tidak perlu dibicarakan.

“Padahal dia merasa terganggu secara psikisnya tidak nyaman untuk melanjutkan perkualiahan dengan dosen tersebut lagi. Tapi dia kondisi memaksa dia menerima keadaan tersebut,” kata Alviani.

Alviani berharap Gugus Tugas Undana bisa bekerja maksimal dan korban bisa melapor dan mendapatkan mendapatkan keadilan hukum.

“Tolong sediakan satgas secepatnya agar tidak lagi terkubur kasus kasus pelecehan dan kekerasan seksual verbal dan non verbal di kampus. Pesan saya, jikananti diproses bukan hanya bisa menjamin mahasiswa melanjutkan studi tapi bisa diterima kembali di tempat studinya dan tidak dibully atau dikucilkan di lingkungan ampus,” harap Alviani.

Amborsisus Putra, mahasiswa FH Undana berharap permendikbudristek bisa disosialisaskan dan diimpelentasikan dengan sesegera mungkin. Karena korban di kampus bukan saja perempuan tapi juga ada korban laki-laki.

Rikardus, mahasiswa FH Unwira Kupang berharap korban kekerasan seksual di kampus tidak takut melapor dan gugus tugas mesti menjamin kepastian hokum bagi korban. Mikael Junaidi FH Undana berharap ada empati dan dukungan terhada korban sehingga korban bisa berani bersuara atas kasus yang dialaminya.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved