Berita Kota Kupang
Tiga Mahasiswi Undana Alami Kekerasan Seksual di Kampus Curhat Ke Rektor Undana
Tiga Mahasiswi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual di kampusnya dan hal itu langsung dicurhat dilaporkan kepada Rektor Undana,Dr.drh.Maxs Sanam
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Reni menegaskan, kekerasan seksual tidak masuk dalam restorative justice tak bisa diselesaikan secara damai, tapi tetap masuk dalam sistem peradilan. Penyelesaian kasus diselesaikan awalnya di tingkat satgas untuk selanjutkan ke proses hukum dikembalikan kepada keputusan korban.
“Jadi upaya represif dan preventif bisa dilakukan dan tamabahan yakni pemulihan, korban mesti direhabilitasi,” kata Reny.
Karena selama ini tak ada wadah untuk melapor sehingga mahasiswa cari strategi sendiri untuk bagaimana aman dan nyaman saat bertemu dosen yang berpotensi melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mereka. (vel)
Mahasiswa : Korban Dianggap Lebai
Alviani, mahasiswa FH Undana mengkritisi budaya NTT yang penuh dengan kekeluargaan sehingga banyak presepsi tentang care atau kepedulian itu yang keliru.
“Susah membedakan saat dosen menujukkan perhatiannya sebagai dosen dengan perhatian yang menjurus ke arah seksualitas. Persoalan mahasiswa dinormalisasikan jadi tidak diidentifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual secara verbal,” kata Alviani.
Menurutnya, kadang mereka mendapatkan lingkungan di dalam atau diluar kampus, mahasiswa diberikan perhatian atau ujaran verbal yang menjurus ke arah seksualitas tapi jika dilaporkan dan cerita ke kawan kawannya, korban dianggap lebai sehingga tidak perlu dibicarakan.
“Padahal dia merasa terganggu secara psikisnya tidak nyaman untuk melanjutkan perkualiahan dengan dosen tersebut lagi. Tapi dia kondisi memaksa dia menerima keadaan tersebut,” kata Alviani.
Alviani berharap Gugus Tugas Undana bisa bekerja maksimal dan korban bisa melapor dan mendapatkan mendapatkan keadilan hukum.
“Tolong sediakan satgas secepatnya agar tidak lagi terkubur kasus kasus pelecehan dan kekerasan seksual verbal dan non verbal di kampus. Pesan saya, jikananti diproses bukan hanya bisa menjamin mahasiswa melanjutkan studi tapi bisa diterima kembali di tempat studinya dan tidak dibully atau dikucilkan di lingkungan ampus,” harap Alviani.
Amborsisus Putra, mahasiswa FH Undana berharap permendikbudristek bisa disosialisaskan dan diimpelentasikan dengan sesegera mungkin. Karena korban di kampus bukan saja perempuan tapi juga ada korban laki-laki.
Rikardus, mahasiswa FH Unwira Kupang berharap korban kekerasan seksual di kampus tidak takut melapor dan gugus tugas mesti menjamin kepastian hokum bagi korban. Mikael Junaidi FH Undana berharap ada empati dan dukungan terhada korban sehingga korban bisa berani bersuara atas kasus yang dialaminya.
Ronny Talan, SH, dosen FH Unwira Kupang menilai kekerasan seksual di kampus adalah realitas saat ini dengan berbagai modus dan motif mulai dari cium kening dan lainnya.
“Beberapa mahasiswa sering keluhkan kepada kita sebagai pendidik hanya saja selama ini kita tidak melihat bahwa ada penegakan hukum yang mumpuni. Alasannya soal anggapan aib dan budaya yang budaya yang permisif dan kompromistis dalam dunia akademik. Juga tentang mindshet dari pendidik atau kampus,” kata Ronny yang mencontohkan ada korban mahasiswi yang sampai hamil namun penyelesaian kasusnya secara kekeluargaan.
Iin Kameo, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda NTT berharap korban berani melapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/permendikbudristek-30-tahun-2021-1.jpg)