Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kota Kupang

Tiga Mahasiswi Undana Alami Kekerasan Seksual di Kampus Curhat Ke Rektor Undana

Tiga Mahasiswi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual di kampusnya dan hal itu langsung dicurhat dilaporkan kepada Rektor Undana,Dr.drh.Maxs Sanam

Tayang:
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT. Kegiatan difasilitasi LBH APIK NTT didukung Fakultas Hukum Undana, Justice Makers, Cari Layanan, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana. Empat pembicara yakni Direktris LBH Apik NTT,  Ansy D Rihi Dara, SH,  Rektor Undana,  Dr.  drh.  MUE Sanam,  MSc,  Ketua DPRD NTT,  Emilia Julia Nomleni dan Dekan FH Undana,  Dr.  Renny RM,  SH,  MH. 

“Gugus tugas segera dibentuk, Dekan Fakultas Hukum  silahkan kolabroasi dengan lembaga terkait karena ini menyangkut aspek pencegahan dan penanganannya. Dan bagaimana bisa mendorong korban untuk tidak takut melapor,” kata Sanam.

Gugus tugas juga akan menyediakan chanel, web dan memastikan perlindungan terhadap korban. Jangan sampai korban mengalami intimidasi atau dirugikan secara administrasi.

“Di beberapa PT orang yang lapor dianggap mencemarkan nama baik. Saat melapor dia mengalami intimidasi atau bahkan dihalangi secara administrasi, skripsi dipending. Saya tegaskan, di Undana tidak akan terjadi hal demikian,” tegas Sanam.

Sanam mengatakan, pihaknya juga akan memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menjadi kreatif dan inovatif. Dan kreatifitas dan inovasi mahasiswa hanya bisa lahir dar atmosfir pembelajaran yang memberikan rasa aman, nyaman dan inspirasi.

“Kalau ada intimidasi dan kekerasan maka tidak akan pernah melahirkan kreatifitas dan inovasi bagi mahasiswa.

Sanam juga tak akan menghambat mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi dan beda pendapat melalu aksi demonstrasi sebab itu bagian dari demokrasi.

“Perbedaan pandangan tidak masalah. Mahasiswa mau demo, silahkan demo. Saya orangnya diam dan nonton saja. Tidak ada masalah bagi saya, yang penting lakukan demo dan kritik dengan chanel yang benar dan cara yang beradab. Tidak akan ada yang dihambat atau dihukum  karena mahasiswa menyuarakan pendapat dan aspirasinya,” kata Sanam.

Sanksi Etis dan sanksi akademis diberikan Undana kepada pelaku tapi pihak Undana tak menghalangi proses hukum untuk sanksi pidana kepada pelaku yang akan ditempuh korban.

“Untuk sanksi pidana pihak universitas tidak halangi korban. Biar hal itu menimbulkan efek jera kepada pelaku. Supya tobat, terjadi pertobatan missal. Kalau kas duduk tempat sisrih lagi itu artinya kita lindungi pelaku,” kata Sanam.

Yuliana Ndolu, SH, MH  dosen Fakultas Hukum (FH) Undana, Badan dan pengurus di badan pengada layanan di NTTseperti LBH APIK NTT, Rumah Harapan, Rumah Perempuan dan Yayasan Sanggar Suara Perempuan TTS, isu pendampingan untuk anak perempuan kotban kekerasan sekitar 23 tahun juga sangat prihatin.

Yuliana mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah pengaduan soal kasus kekerasan seksual di kampus tapi korban meminta kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hokum.

“Karena ada sebuah kesadaran bahwa sistem hukum kita yang lemah menjadikan mereka sulit lanjut ke proses hukum. Persoalan relasi kekuasan menjadi salah satu sebab,” kata Yuliana.

Korban tak berdaya sebagai mahasiswa dan dalam proses skripsi. Mereka ketakutan jika melaporkan kasus dan terpublikasi berdampak pada terhambatnya studi. Masyarakat juga belum siap menerima kasus dimaksud, dalam praktek, korban mengalami kekerasan kedua kali saat dipublik.

Empat pembicara yakni Direktris LBH Apik NTT,  Ansy D Rihi Dara, SH,  Rektor Undana,  Dr.  drh.  MUE Sanam,  MSc,  Ketua DPRD NTT,  Emilia Julia Nomleni dan Dekan FH Undana,  Dr.  Renny RM,  SH,  MH dalam Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana
Empat pembicara yakni Direktris LBH Apik NTT,  Ansy D Rihi Dara, SH,  Rektor Undana,  Dr.  drh.  MUE Sanam,  MSc,  Ketua DPRD NTT,  Emilia Julia Nomleni dan Dekan FH Undana,  Dr.  Renny RM,  SH,  MH dalam Talk Show Urgensi Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT, Kamis (9/12/2021) di Aula vidcom Undana (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

“Saya mengapresiasi Rektor Undana yang berkomitmen mengimplementasikan permendikbudristek 30. Hal ini sangat menolong korban dan kultur kehidupan kampus benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiw terutama yang berjenis kelamin perempuana karena mereka yang paling rentan mengalami kekerasan seksual di kampus. Kami dosen siap mendukung dan teribat dalam implementasi,” kata Yuli.

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr.Reny Rebeka Masu, S.H.,M.H menyatakan siap mendukung implementasi Permendikbudristek 30/2021 di Undana.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved