Berita Kota Kupang
Tiga Mahasiswi Undana Alami Kekerasan Seksual di Kampus Curhat Ke Rektor Undana
Tiga Mahasiswi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual di kampusnya dan hal itu langsung dicurhat dilaporkan kepada Rektor Undana,Dr.drh.Maxs Sanam
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Pertanyaannya hanya sederhana, korban, perempuan beranikah berbicara dan kemana harus berbicara, ini yang paling penting. Jika tingkat mahasiswa yang sudah dewasa, bicara KUHP kita bicara alat bukti. sedikitnya 2 alat bukti. keterangan saksi biar 10 saksi itu tetat dianggap 1 saksi sehingga dibutuhkan alat bukti lain,” kata Iin.
Iin berharap sebelum dibentuk Satgas, hendaknya bisa dibangun koordinasi yang baik dengan pihak terkait.
Dany Manu, S.Th mengatakan, seringkali korban enggan melapor karena kuatir, takut, malu dan dianggap suka sama suka. Karenanya korban butuh pendampingan psikologis.
Banyak kasus kekerasan saat terjadi, korban tidak melawan dan hal ini dianggap sebagai suka sama suka.
Padahal sesuai teori, kebanyakan saat kejadian korban mengalami kebekuan otak sehingga dia tak bisa melakukan apa-apa sehingga dia mengikuti saja apa yang diinginkan pelaku.
“Kadang dalam menganalisis kasus itu banyak yang kemudian menganggap korban tidak berteriak atau melawan karena ada unsur suka sama suka. Karena itu kasus kekerasan seksuai perlu melibatkan psikiater untuk analisis bagaimna kondisi kejiwaan korban sehingga kita tidak mudah pada kesimpulan suka sama suka. Saya berharap satgas berpihak pada korban,” kata Dany.
Ester Mantao dari rumah harapan GMIT mengatakan budaya malu, merasa membuka aib masih dirasakan korban mahasiswa/I dan keluarga sehingga banyak kasus tidak diproses hukum. Pihaknya juga kesulitan memproses hukum kasus tersebut karena alasan tidak cukup bukti.
“Bagaimana kalau mereka lapor saat peristiwa terjadi di ruangan yang hanya ada dua orang korban dan pelaku. Apalagi dialami perempuan dewasa dan sering dianggap suka ama suka,” ungkap Ester.
Jangankan melapor ke polisi, menyelesaikan secara mediasi saja, seringali korban ketakutan. Karenanya banyak kasus di NTT, korban memilih diam, tetap kuliah. Ester berharap Satgas Undana benar-benar bisa bekerja secara professional dan melindungi korban. (vel)
Srigala Berbulu Domba
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH percaya semua pihak berkomitmen mewujudkan kampus merdeka, kampus bebas kekerasan. Kasus kekerasan seksual marak terjadi di kampus dan ini sangat memrihatinkan.
Secara nasional data statistik Permendikbusristek ada 77 persen dosen menyatakan pernah terjadi kekerasan di lingkungan kampus dan 63 persen diantaranya korban tak berani melapor karena berbagai pertimbangan.
"Tapi saya juga perlu sampaikan riset dari virto rilis tahun 2019 dari 174 testimoni di 79 kampus di 29 kota juga terdapat 84 persen perempuan dan 4 persen laki menjadi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi (PT)," kata Ansy.
Kondisi ini seperti fenomena gunung es, yang melapor yang bisa terdeteksi namun yang tidak melapor lebih banyak. "Berdasarkan fakta riset itulah saya kira pemerintah secara serius dan memandang bahwa situasi ini perlu direspon terutama situasi kekerasan seksual di PT," kats Ansy.
Ansy memberi apresiasi kepada Pemerintah karena tanggal 31 Agustus 2021 lalu telah mengeluarkan Permendikbudrisetek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT.
"Permendikbudristek ini kita harapkan mampu memberikan solusi atas kasus kekerasan seksual di kampus di seluruh Indonesia termasuk di NTT bisa menjawab kegelisahan kita atas maraknya kasus kekerasan dan seksual di kampus. Pro kontra atas implemnetasi aturan ini tentu ada dan mesti dinilai sebagai bagian dari perhatian masyarakat,” kata Ansy.
Ansy berharap ada perubahan mindshet yang besar di lingkungan kampus baik mahasiswa, dosen dan segenap civitas aktifvitas terhadap penanganan kasus kekersan seksual di kampus.
Mahasiswa/I mesti peka terhadap perlakuan-perlakuan secara fisik dan verbal yang dilakukan dosen atau pelaku dalam berelasi. Bnyak trik yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi seksualitasnya.
“Dosen pura-pura memuji, kamu mahasiswa terbaik lalu mulai mencengkeram dan mencium, itu situasi sulit bagi korban. Tapi kondisi ini dilihat sangat permisif oleh banyak orang, lu yang ke ke-GR-an atau si dosen memang sangat perhatian. Padahal pelaku seperti serigala berbulu domba dengan trik kepandaiannya menjerat korban,” kata Ansy.
Saat satgas terbentuk mesti banyak hal yang diluruskan seperti membongkar perspekstif dari masyarakat kampus, civitas akademika.
“Mau bikin satgas, mau ada SOP tapi tak ada perspektif korban ya percuma. Libatkan stakeholder mulai dari mahasiswa, dosen, pendidikan, hingga satpam. Dan memastikan anggota satgas punya perspektif korban sehingga dalam penanganan dia tidak melihat ini enteng dan biasa saja,” kata Ansy.
Ansy berharap kampus tak berlindung dibalik nama baik kampus sehingga korban diintimidasi dan kasus tak diselesaikan dengan baik dan benar.
Merubah paragdigma berpikir bahwa kampus yang merdeka, kampus yang ramah atau menjaga nama baik kampus itu terwujud ketika kampus mampu mengungkapkan, mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan dengan baik, benar dan transparan serta memihak korban dan hal ini bukan aib kampus.
“Besar harapan kami, persoalan di kampus bisa dibuka terang benderang, tidak lagi menggunakan alasan menjaga nama baik kampus untuk sembunyikan berbagai persoalan khususnya tindak kekerasan seksual di kampus. Tidak perlu kecil hati karena ini kenyataan yang terjadi hamper di seluruh Indonesia dan juga di NTT,” kata Ansy. (vel)
Emy Nomleni : Membuat Orang Mengaku Tidak Mudah
Ketu DPRD NTT, Ir Emilia Julia Nomleni menilai kekerasan yang terjadi kampus adalah kekerasan yang sebenarnya dipindahkan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan kita ke dalam sebuah ruang yang pelaku anggap sebaga tempat yang aman.
Data dari sumber pulik menyebutkan, lingkungan sekolah dan kampus itu urutan ketiga terjaid kekerasan karena linfkungan itu memberi sebuah ruang dimana ada kekuasaan relasi, kekuasaan superior dan menjadi tempat yang aman bagi pelaku kekerasan.
“Ini adalah sebuah karakter, inilah yang sebenarnya terjadi diluar sana dan pindah ke kampus karena mendapat ruang. Bersyukur ada permendikbudristek sehingga kekerasan yang selama ini terlindungi tertutup bisa dibuka agar tidak lagi terjadi kekerasan lajutan dan berysukur ada tindak pencegahan dan penanganan,” kata Emy.
Menurut Emy meminta korban untuk berani bersuara dan melapor tidak semuda membalikkan telapak tangan.
“Membuat orang mengaku tidak mudah. Dari perspektif kita, korban harus berani tapi belum tentu dari perspekstif dia cukup kuat untuk mengatakan hal itu. Jika regulasi beri jaminan maka upaya mesti dilakukan. Korban juga mesti bisa dilindungi dari serangan bully masyarakat, teman dan dosen," kata Emy.
Emy mencontohkan, anak perempuan yang hamil diluar nikah, dibawah umur tidak punya tempat untuk menyampaikan apa yang dirasakan.
“Dia pulang di rumah, orangtua bilang ok kita siapkan untuk pernikahan. Tapi kita tidak merasakan apa yang sedang dirasakan apalagi anak di bawah umur. Kita sedang membawa mereka ke sebuah neraka baru, perkawinan muda, belum siap secara fisik, mental, ekonomi. Karena apa? Karena kita terlalu berada pada ruang yang kita merasa aman dan nyaman ketika hal itu dikatakan sebuah aib,” kata Emy.
Menurut Emy, kemajuan kampus tergantung pada seorang pemimpin. Bagaimana pemimpin merespon setiap persoalan yang ada di lingkungannya.
Kalau pemimpin tak merespon maka orang juga akan takut mengungkapkan persoalan yang dialaminya.
Emy mengusulkan ada ruang konsuling yang aman dan nayman bagi korba, jika perlu pada awal korban dan konselornya tidak saling berhadapan langsung. Mekanisme pelaporan yang baik perlu dibangun sehingga korban berani menyampaikan kasusnya.
Emy berharap kampus bisa memiliki dan menghasilkan orang orang yang hebat, bermartabat dan berkualitas. Jika tenaga pendidiknya tidak bermartabat maka kehebatan kampus dipertanyakan.
“Kita bicara di kampus yang akan akan menghasilkan orang hebat dan mestinya pendidik adalah orang hebat pada posisi yang baik. Tapi kita lihat sekarang justru dari orang-orang hebat itu muncul kelakuan yang tidak hebat. Tapi semoga kedepan undana tidak ada,” kata Emy.
Pencegahan mesti dilakukan, seperti tidak diperbolehkan proses konsultasi hanya berduaan antara dosen dan mahasiswa, ruangan dosen dan ruang konsultasi mesti terbuka, tak ada konsultasi di rumah dosen.
“Kejahatan seksual terjadi bukan hanya karena ada kemauan pelaku saja tapi juga karena ada kesempatan. Karena itu kesempatan ini yang harus dihilangkan dari proses tersebut. Butuh waktu tapi jika semua pihak saling mendukung berkolaborasi maka pasti akan bisa mengurangi angka kekerasans eksual di PT,” kata Emy.
Semua pihak diharapkan ikut mensosialisasikan tentang permendikbudristek 30/2021 dan berkomitmen untuk menolak kekerasan seksual di kampus.
Semua pihak laki-laki dan perempuan mesti bicara dan menentang kekerasan seksual di kampus.
”Mari sekarang laki-laki yang bicara karena laki-laki banyak menjadi pelaku utama. Karena kalau kami perempuan yang bicara itu kan selalu dianggap biasa. Tapi ketika laki-laki bicara, maka menunjukkan bahwa dia sedang berjalan dengan perempuan untuk menghentikan kekerasan seksual pada perempuan. Semoga banyak laki-laki yang mengatakan kejahatan seksual dihentikan karena ini bukan saja kekerasan tapi ini termasuk kejahatan,” kata Emy. (vel)
20 Tindakan Kekerasan Seksual di LIngkungan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek 30/2021 :
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/ atau tidak nyaman
5. Mngirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/ atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
9. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/ atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/permendikbudristek-30-tahun-2021-1.jpg)