Berita Pemprov NTT
Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku
dua teman dekat Astri langsung ke rumah dan keluarga menanyakan lebih detail tentang kronologi awal
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
"Kita harus bisa berpositif terhadap kasus ini karena kalau kita termakan yang seperti disampaikan itu membuat opini - opini tidak lagi objektif. Saat ini percayakan statemen penuh dari pihak keluarga dan juga pihak kepolisian. Itu saja yang harus teman - teman percayai karena selain dari pihak keluarga maupun pihak polri itu basumsi yang berkembang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Lanjut dia, hal pertama yang dikritisi adalah penerapan pasal tunggal 338 mengingat satu korbannya merupakan anak - anak dan harus dilekatkan Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kepala Pertanahan Kabupaten Belu, Jose Fernando Dipolisikan Stafnya
"Pihak Polda saat ini masih mengembangkan kasus ini dalam artian kita menangkap bahwa kemungkinan masih akan berkembang perkaranya," ungkapnya.
Seperti harapan keluarga, Adhytia juga berharap penyidik Polda lebih objektif melihat perkara ini lebih profesional.
"Tentunya harapan dari pihak keluarga pelaku dan siapapun yang terlibat di dalamnya dihukum seberat beratnya dan Polisi dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat yang sudah memperhatikan perkara ini," terangnya.
Menurut dia, hukuman yang pantas untuk tersangka adalah hukuman mati karena dilihat dari korban, perbuatan pembunuhan terhadap anak tidak dapat dimaafkan.(*)