Berita Belu

Kepala Pertanahan Kabupaten Belu, Jose Fernando Dipolisikan Stafnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose Marcus Fernando dilaporkan ke polisi oleh Norton Dedi Robinson Hitu yang adalah stafnya

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose Marcus Fernando dilaporkan ke polisi oleh Norton Dedi Robinson Hitu yang adalah stafnya.

Norton melaporkan Jose karena diduga telah menganiaya dirinya, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor Pertanahan. 

Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Sujud menjelaskan, kejadian berawal dari korban dan terlapor bersama dengan saksi serta rekan kerja lainnya sedang bercakap tentang surat ukur tanah yang hilang.

Sambil bergurau, pelapor berkata kalau hal begini bisa-bisa ada yang kena potong. Dari situ terjadi percakapan yang berujung pada tindakan fisik yang dilakukan kepala kantor Pertanahan. 

"Pelapor berkata kalau hal begini bisa-bisa ada yang kena potong. Mendengar perkataan pelapor seperti itu, terlapor menjawab kau berbicara potong seperti kau potong ayam potong saja, kamu berani potong saya? Lalu dijawab oleh pelapor dengan kata bisa e bapak!. Mendengar jawaban pelapor seperti itu, lalu terlapor menganiaya pelapor dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban mengalami luka dan bengkak pada tulang pipi sebelah kiri", jelas Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 9 Desember 2021.

Lanjut Sujud, setelah menerima laporan, korban divisum dan polisi sementara menunggu hasil visum
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. 

Proses lebih lanjut akan dilakukan setelah adanya hasil visum dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan. 

"Setelah visum ada dan periksa saksi, baru apakah dilanjutkan hingga pengadilan atau mediasi," pungkasnya. 

Terlapor, Jose Marcus Fernando saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ia akan menyampaikan kronologisnya. (*) 

Baca Berita Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved