Berita Pemprov NTT
RB, Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak Resmi Ditahan Polda NTT
ebelum RB menyerahkan diri, sempat melakukan pemantauan di kediaman RB. Namun, RB kemudian menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Polda NTT telah menahan tersangka RB alias Randi dalam kasus pembunuh ibu dan anak. RB saat ini djerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 saat menggelar konfrensi pers. Dikesempatan itu juga tersangka RB turut dihadirkan.
RB dikawal ketat penyidik Polda NTT keluar dari ruang tahanan menuju tempat digelarnya konfrensi pers, di ruang Bidhumas Polda NTT.
Randi mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 16.
Baca juga: DPD Partai Golkar NTT Gelar Pendidikan Politik Kader Secara Gratis
Saat digiring, tangan RB diborgol dan mengenakan masker serta hanya menggunakan sandal jepit. Dia tampak tertunduk ketika disambangi awak media. Wartawan yang sempat menanyakan pun tidak digubris Randi.
Tiba diruang Bidhumas, Randi kemudian ditampakan dihadapan awak media selama berlangsungnya konfrensi pers. Randi berdiri membelakangi awak media dan sesekali mengusap wajahnya.
Usai mengikuti konferensi pers, Randi dibawa kembali ke ruang tahanan. Randi kembali tak menjawabi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Dia hanya hanya tertunduk menghimpit diantara para penyidik.
Kepolisian Daerah NTT merilis perkembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak. Berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih berjalan.
Baca juga: Realisasi PKB Masih Rendah, Pemprov NTT Kebut Sisa Waktu
"Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai - andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 kepada wartawan.
Kombes Pol. Rishian menjelaskan hasil penyidikan pihak kepolisian menetapkan RB alias Randi sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021 setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Penyidik Polda NTT, kata dia, sebelum RB menyerahkan diri, sempat melakukan pemantauan di kediaman RB. Namun, RB kemudian menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT.
"Perlu saya tekankan, sudah ditetapkan sejak tanggal 1 kemudian tanggal 2 dikeluarkan surat penetapan perintah penangkapan dan pada siang hari tersangka secara sukarela menyerahkan diri," jelas dia.
Ia menerangkan, hasil penyidikan diperoleh keterangan dari RB bahwa RB diduga keras melakukan pembunuhan. Hasil itu juga kemudian dikeluarkan surat penahanan pada tanggal 3 Desember 2021.
Baca juga: Anakoli dan Nggolonio di Nagekeo Jadi Lahan Program TJPS Pemprov NTT