Berita Pemprov NTT

Penyidik Polda NTT Periksa 23 Saksi dan Amankan 34 Barang Bukti

dengan masukan dari masyarakat. Meski demikian, dia mengingatkan agar informasi dan bukti itu harus valid dan akurat

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka RB (baju orange) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Polda NTT menginformasikan telah memeriksa 23 saksi dan mengamankan 34 item barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 menyampaikan sejumlah saksi yang diperiksa merupakan orang yang menurut penyidik wajib dimintai keterangan.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 1 Desember 2021.

Kemudian, saat itu ditetapkan seorang tersangka dan kemudian tanggal 2 Desember 2021 berdasarkan surat perintah penetapan maka status RB tadinya saksi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemprov NTT Tetap Ikuti Aturan Pemerintah Soal PPKM Jelang Nataru

Kemudian, setelah surat penetapan tersangka tersebut, dikeluarkan juga surat perintah penangkapan.

Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka RB mendatangai Polda NTT untuk menyerahkan diri.

Kombes Pol. Krisna menyebur RB dalam pengakuannya, sangat gelisah dan tidak bisa tidur sehingga menyerahkan diri. Tanggal 3 Desember 2021, Polda NTT kemudian menerbitkan surat penahanan terhadap RB.

Dia menjelaskan, beedarnya informasi di media sosial merupakan dukungan dan atensi terhadap kasus ini.

Ia mengaku Polda NTT sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat. Meski demikian, dia mengingatkan agar informasi dan bukti itu harus valid dan akurat.

Baca juga: Soal Pasal Berlapis Bagi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak, Polisi Gunakan Fakta Hukum dan Alat Bukti

Validitas informasi dan alat bukti itu menruut dia, agar bisa dibuktikan hingga diproses persidangan.

Sementara itu terkait dengan motif pembunuhan, dia mengaku penyidik masih melakukan pendalaman.

Hal itu dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang keterangan tersangka dan alat bukti lain termaksud barang bukti digital dan GPS yang digunakan RB.

Adapun sejumlah barang bukti yang diturut ditampilkan dalam konferensi pers kali ini adalah rambut ibu, makanan anak, kuku ibu, kantong pelastik, pakaian ibu, linggis, sekop, sendal dan celana, dan handphone. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved