Berita Kriminal Kota Kupang
Soal Pasal Berlapis Bagi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak, Polisi Gunakan Fakta Hukum dan Alat Bukti
Kepolisian Daerah NTT merilis perkembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak. Berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan ba
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kepolisian Daerah NTT merilis perkembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak. Berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih berjalan.
"Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai - andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 kepada wartawan.
Kombes Pol. Rishian menjelaskan hasil penyidikan pihak kepolisian menetapkan RB alias Randi sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021 setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Penyidik Polda NTT, kata dia, sebelum RB menyerahkan diri, sempat melakukan pemantauan di kediaman RB. Namun, RB kemudian menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT.
"Perlu saya tekankan, sudah ditetapkan sejak tanggal 1 kemudian tanggal 2 dikeluarkan surat penetapan perintah penangkapan dan pada siang hari tersangka secara sukarela menyerahkan diri," jelas dia.
Ia menerangkan, hasil penyidikan diperoleh keterangan dari RB bahwa RB diduga keras melakukan pembunuhan. Hasil itu juga kemudian dikeluarkan surat penahanan pada tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, bukan semata-mata pengakuan dari tersangka. Dia menegaskan pengakuan itu kemudian dikuatkan dengan alat bukti yang ada.
Pihak kepolisian saat ini masih menerapakan pasal 338 terhadap tersangka RB tentang pembunuhan. Pasal lain, menurut pihak kepolisian akan terus dikembangkan.
Dikatakan juga, sampai dengan saat ini setidaknya ada 25 saksi dan 34 barang dan alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (*)