Berita Manggarai Barat
Residivis Kasus Curas Asal Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi di Manggarai Barat
Seorang Residivis Kasus Curas Asal Kabupaten Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi di Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas) asal Sumba Barat Daya dibekuk Tim Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat, Jumat 3 Desember 2021.
Pelaku berinisial MN (40) diamankan di kediamannya di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu 28 November 2021 lalu.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Komodo yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17) beberapa waktu pada 23 November 2021, di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian hp disertai kekerasan terhadap HH (17), warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Kepada polisi, korban HH mengaku saat kejadian bersama pacarnya CL (16), sedang berwisata di objek Pantai Kelumpang Labuan Bajo, sekira pukul 14.30 Wita HH bersama pacarnya CL sedang jalan–jalan di seputaran objek wisata itu lalu duduk berduaan sambil bersantai di pinggir pantai.
"Selang beberapa waktu, pelaku yang saat itu sedang mencari ikan di pinggir Pantai mendekati korban, kemudian pelaku langsung meminta secara paksa HP yang ada sama korban, sambil memukul kepala korban menggunakan tangan," jelas Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto.
Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil hp yang ada di kantong celana korban. Setelah dapatkan HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.
"Selama empat hari Tim Jatanras Komodo melaksanakan penyelidikan secara intens dan akhirnya pelaku dapat kita amankan di kediamannya, pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019," ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, selain mengamankan pelaku MN, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah hp merek Vivo Y12 milik korban HH.
"Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. "Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MN mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang," katanya. (*)
Baca Berita Manggarai Barat Lainnya