Berita Ende
di Pulau Flores - NTT, Polisi Amankan Minuman Keras di Jalan Ende - Bajawa
Hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Ranakah 2021, Polres Ende berhasil mengamankan minuman keras alias Mira
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Ranakah 2021, Polres Ende berhasil mengamankan minuman keras alias Miras.
Miras yang diamankan yakni 1 jeringen ukuran 35 literjenis moke di Jalan Trans Ende - Bajawa, Desa Wajakea Jaya, Kec. Ende, Kab. Ende, Rabu 1 Desember 2021
Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven Ndun, yang memimpin pelaksanaan operasi pekat Ranakah 2021 tersebut.
Dia mengatakan, Operasi Pekat Ranakah 2021 ini akan dilaksanakan selama 15, tanggal 01 Desember 2021 sampai 15 Desember 2021.
Baca juga: Lolos Babak 8 Besar Liga 2: 2 Klub Sultan, RANS CIlegon FC dan Persis Solo Bentrok, Skuad Degradasi
Tujuannya, menekan angka kriminalitas dan berbagai penyakit masyarakat.
"Jadi, pelaksanaan operasi perdana hari ini dilaksanakan serentak se-Indonesia guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat serta kejahatan konvensional lainnya di wilayah hukum Polres Ende," kata Iptu Gustaf Ndun.
Menurutnya, Polisi dalam operasi ini tetap humanis. "Sementara yang terlibat dalam Sprin Operasi Pekat Ranakah 2021 berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jeringen ukuran 35 liter minuman keras tradisional jenis moke yang dititip melalui Bus Puspa Sari jurusan Bajawa - Ende," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan operasi ini tetap disinkronisasikan dengan operasi yustisi yang sampai saat ini masih terus begulir guna menekan angka penularan COVID-19, khususnya di wilayah hukum Polres Ende. *)
