Berita Nasional
Tanggapan Sri Mulyani atas Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas desakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar Presiden Jokowi memecat dirinya
Mekanisme tersebut bertujuan untuk mengalokasikan dana yang seharusnya diterima K/L untuk membantu penanganan Covid-19 mulai dari klaim pasien, vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.
“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM Level 4,” ucap Menkeu.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan anggaran untuk pimpinan DPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
Menengok gaji pimpinan MPR
Kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sorotan setelah mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Pimpinan MPR menganggap Sri Mulyani kurang 'handal' dalam mengelola keuangan negara.
Selain itu, desakan kepada Jokowi juga tak lepas dari anggaran MPR yang dipangkas lantaran pandemi Covid-19.
Persoalan anggaran memang tak bisa lepas dari penghasilan para pimpinan MPR maupun kalangan anggotanya. Terungkap, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota MPR tak main-main.
Besaran gaji pokok ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta. Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar 1,75 juta.
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Mereka juga memperoleh tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan anggota DPR yakni tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Mulai dari tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.
Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.
Sumber: Tribunnews.com/cnbcindonesia.com
Berita Nasional lainnya