Berita Nasional

Tanggapan Sri Mulyani atas Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas desakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar Presiden Jokowi memecat dirinya

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Tanggapan Sri Mulyani atas Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas desakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar Presiden Jokowi memecat dirinya dari Menkeu.

Melalui akun instagramnya, Sri Mulyani menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam rapat dengan pimpinan MPR serta alasan memangkas anggaran MPR melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Seperti diberitakan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari jabatannya.

Ia menilai sebagai perwakilan pemerintah, bendahara negara itu tak menghargai lembaga yang dipimpinnya.

Desakan agar Sri Mulyani mundur juga diutarakan oleh Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad karena Sri Mulyani kerap memotong anggaran MPR.

Padahal jumlah pimpinan DPR RI saat ini sebanyak sepuluh orang, bertambah dari sebelumnya hanya empat orang.

“Kami di MPR ini kan pimpinannya sepuluh orang, dulu cuma empat, kemudian sepuluh orang. Tapi anggaran MPR malah turun, turun terus,” kata Fadel, Selasa (30/11/2021).

Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak menghadiri rapat bersama MPR RI pada 27 Juli 2021 karena bersamaan dengan rapat internal Menkeu bersama Presiden yang harus dihadiri.

Kehadiran Sri Mulyani dalam rapat dengan MPR diwakili Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Kemudian, undangan rapat MPR RI dengan Menkeu pada 28 September 2021 juga tak dihadiri olehnya lantaran bentrok dengan rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Menkeu mengatakan rapat kerja dengan Banggar DPR kala itu membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, Rabu 1 Desember 2021.

Sementara itu, mengenai anggaran MPR dipangkas pada 2021, Sri Mulyani melakukannya karena kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona. Tak hanya MPR, Menkeu menyebut pemerintah tak pandang bulu.

Sebab, aturan pemerintah mengharuskan seluruh anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali.

Mekanisme tersebut bertujuan untuk mengalokasikan dana yang seharusnya diterima K/L untuk membantu penanganan Covid-19 mulai dari klaim pasien, vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM Level 4,” ucap Menkeu.

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan anggaran untuk pimpinan DPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.

Menengok gaji pimpinan MPR

Kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sorotan setelah mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Pimpinan MPR menganggap Sri Mulyani kurang 'handal' dalam mengelola keuangan negara.

Selain itu, desakan kepada Jokowi juga tak lepas dari anggaran MPR yang dipangkas lantaran pandemi Covid-19.

Persoalan anggaran memang tak bisa lepas dari penghasilan para pimpinan MPR maupun kalangan anggotanya. Terungkap, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota MPR tak main-main.

Besaran gaji pokok ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta. Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar 1,75 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.

Mereka juga memperoleh tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan anggota DPR yakni tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Mulai dari tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.

Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.

Sumber: Tribunnews.com/cnbcindonesia.com

Berita Nasional lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved