Berita Belu

Kantor Pelayanan Pajak Atambua Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kantor Pelayanan Pajak Atambua Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro saat memaparkan materi sosialisasi UU HPP di Hotel Nusantara, Rabu 1 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menyelenggarakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Hotel Matahari, Rabu 1 Desember 2021.

Materi sosialisasi mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak karbon, cukai dan peralihan.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya menyambut UU yang baru yang nantinya dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia terutama di Kabupaten Belu. UU HPP ini juga sangat pro kepada masyarakat dan pengusaha.

Materi disampaikan Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro. Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Kadin, Apindo, Gakindo, HIPMI dan PHRI.

Irawan mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan pajak, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidasi dan perluasan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan suka rela wajib pajak.

Menurut Irawan, dalam UU HPP, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kebijakan ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.

Kemudian, dalam UU HPP, besaran sanski pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum menurun semuanya dibandingkan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam UU HPP, sanski pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT untuk PPh tidak dibayar sebesar 20 persen dibandingkan KUP lama 50 persen. PPh kurang dipotong sanski 20 persen, ketimbang Kup lama 100 persen, PPh dipotong tapi tidak disetor sanksinya 75 persen, dibandingkan KUP lama 100 persen.

Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan menguatkan ketetapan Direktorat Jendral Pajak juga menurun. Untuk keberatan dalam KUP lama 50 persen, dalam UU HPP 30 persen, banding 100 persen dalam KUP lama sedangkan dalam UU HPP 60 persen. Peninjauan kembali dalam KUP lama tidak diatur sedangkan di UU HPP diatur 60 persen. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved