Berita Pemprov NTT
Anggota DPRD Asal Kabupaten Lembata Ini Bakal Dipecat
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata
"Di partai, tingkat klarifikasi hanya dilakukan untuk masalah yang biasa saja, tetpai dengan kasus ini, karena kasus sudah masuk ranah pidana sehingga partai punya otoritas penuh. Ketika kasus berat, tanpa klarifikasi," tegas dia.
Di internal partai PDIP juga memiliki sejumlah catatan terhadap GR.
Namun catatan itu tidak bisa disampaikan PDIP karena menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan.
Chen Abubakar menyampaikan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dan berkoordinasi pihak keluarga pelapor, termaksud Kepolisian untuk mengecek lebih detail kasus itu.
Dia mengaku, partai tidak bisa memberikan teguran hukum atas tindakan itu.
Sebab, bagi dia oknum kader itu tidak sedang menjalankan tugas partai, melainkan menjalankan tugas kenakalan.
Ia menyebut, jika pun akan dilakukan pembelaan diri, dalam mekanisme proses tersebut dilakukan di kongres partai.
Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR, Begini Harganya
Cen merincikan, kronologi kejadian, bukti laporan dari pelapor, telah dipelajari DPD PDIP NTT.
Ia kembali menegaskan proses ini dilakukan secepatnya agar keterwakilan anggota di lembaga DPRD bisa berjalan baik.
"Surat pemecatan saya pikir tidak terlalu lama DPP akan proses," ucapnya.
Dalam undang-undang juga, lanjut dia, telah mengatur masa dari DPRD itu sendiri.
Selain meninggal dan mengundurkan diri, anggota DPRD juga bisa dipecat bila terbukti melanggar ketentuan.
Dalam kasus perzinahan semacam ini, ancaman pemecatan menjadi potensi paling tinggi untuk diterapkan.
Dampak dari kasus ini, menurut dia sangat menggemparkan publik.
Baca juga: 91 Unit Kendaraan Dinas di Sejumlah OPD Akan Dilelang Pemprov NTT
Apalagi kedua bela pihak sama-sama terikat dalam ikatan perkawinan dengan masing-masing pasangan.
Tahapan yang telah dilakukan DPC, bagi Cen telah memenuhi syarat untuk diusulkan pemecatan kepada GR sebagai anggota partai dan DPRD. (*)