Berita Pemprov NTT
Anggota DPRD Asal Kabupaten Lembata Ini Bakal Dipecat
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Oknum kader partai moncong putih alias Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Lembata didapati terlibat dalam kasus perzinaan dengan istri orang beberapa waktu lalu.
Kelakukan kader partai moncong putih itu, belakangan ini menghebohkan publik. Pasalnya, oknum kader tersebut saat ini sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Lembata periode 2019-2024.
Diketahui, anggota DPRD tersebut adalah MGPR (GR) dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Lembata II. Selama ini, Marinaus alias Gabi Raring (GR) dikenal sangat vokal di DPRD.
Menyikapi hal itu, DPD PDIP NTT, melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP NTT, Chen Abubakar mengatakan, DPD PDIP NTT telah mengusulkan ke DPP PDIP agar GR didepak dari keanggotaan dan jabatannya di partai.
Baca juga: Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT
DPD PDIP juga mengusulkan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata.
Chen Abubakar menuturkan, hari pertama setelah kejadian, informasi demikian telah sampai ke internal partai PDIP.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan mekanisme partai, termaksud DPC PDIP juga telah menggelar rapat menyikapi masalah yang dilakukan GR.
"Peristiwa ini harus dilihat dari dua sisi. Dari sisi tindak pidana murni dan dari sisi beliau adalah seorang kader partai PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Lembata," sebut dia.
Seluruh tahapan partai, menurutnya sudah lakukan sehingga informasi dari tahapan itu harus disampaikan ke publik. Sejauh ini, kata Chen, partai telah melakukan pengusulan pemecatan sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur
"Sikap ini jelas. Kami mengusulkan untuk dipecat. Tidak merugikan keputusan hukum, tetapi secara politis beliau adalah anggota DPRD, kami punya sikap jelas mengusul untuk dipecat. DPC, DPD mengusulkan untuk dipecat dan hari ini sudah sampai di DPP," ujarnya.
Chen menyebut DPD memiliki semua bukti atas kasus tersebut. Laporan kepolisian dan semua pemberitaan pihaknya telah kantongi untuk menguatkan sikap partai.
Dia membeberkan, harusnya masalah ini disampaikan ketua DPD PDIP NTT, Emi J Nomleni, namun saat bersamaan ketua DPD harus menghadiri agenda lainnya.
Ditegaskan Chen, tindakan yang dilakukan GR tidak dapat ditolerir. Pasalnya, kasus itu justru akan merugikan partai, apalagi GR sendiri merupakan ketua PAC PDIP.
Karena kasus ini sangat berat, sehingga sekalipun ada proses klarifikasi, partai memiliki otoritas penuh terhadap kader partainya.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pemprov NTT Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT