Breaking News

Berita Pemprov NTT

Anggota DPRD Asal Kabupaten Lembata Ini Bakal Dipecat

Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP NTT, Chen Abubakar (tengah) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Oknum kader partai moncong putih alias Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Lembata didapati terlibat dalam kasus perzinaan dengan istri orang beberapa waktu lalu.

Kelakukan kader partai moncong putih itu, belakangan ini menghebohkan publik. Pasalnya, oknum kader tersebut saat ini sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Lembata periode 2019-2024.

Diketahui, anggota DPRD tersebut adalah MGPR (GR) dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Lembata II. Selama ini, Marinaus alias Gabi Raring (GR) dikenal sangat vokal di DPRD.

Menyikapi hal itu, DPD PDIP NTT, melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP NTT, Chen Abubakar mengatakan, DPD PDIP NTT telah mengusulkan ke DPP PDIP agar GR didepak dari keanggotaan dan jabatannya di partai.

Baca juga: Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT

DPD PDIP juga mengusulkan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata. 

Chen Abubakar menuturkan, hari pertama setelah kejadian, informasi demikian telah sampai ke internal partai PDIP.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan mekanisme partai, termaksud DPC PDIP juga telah menggelar rapat menyikapi masalah yang dilakukan GR. 

"Peristiwa ini harus dilihat dari dua sisi. Dari sisi tindak pidana murni dan dari sisi beliau adalah seorang kader partai PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Lembata," sebut dia.

Seluruh tahapan partai, menurutnya sudah lakukan sehingga informasi dari tahapan itu harus disampaikan ke publik. Sejauh ini,  kata Chen, partai telah melakukan pengusulan pemecatan sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur

"Sikap ini jelas. Kami mengusulkan untuk dipecat. Tidak merugikan keputusan hukum, tetapi secara politis beliau adalah anggota DPRD, kami punya sikap jelas mengusul untuk dipecat. DPC, DPD mengusulkan untuk dipecat dan hari ini sudah sampai di DPP," ujarnya.

Chen menyebut DPD memiliki semua bukti atas kasus tersebut. Laporan kepolisian dan semua pemberitaan pihaknya telah kantongi untuk menguatkan sikap partai.

Dia membeberkan, harusnya masalah ini disampaikan ketua DPD PDIP NTT, Emi J Nomleni, namun saat bersamaan ketua DPD harus menghadiri agenda lainnya.

Ditegaskan Chen, tindakan yang dilakukan GR tidak dapat ditolerir. Pasalnya, kasus itu justru akan merugikan partai, apalagi GR sendiri merupakan ketua PAC PDIP.

Karena kasus ini sangat berat, sehingga sekalipun ada proses klarifikasi, partai memiliki otoritas penuh terhadap kader partainya.

Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pemprov NTT Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT

"Di partai, tingkat klarifikasi hanya dilakukan untuk masalah yang biasa saja, tetpai dengan kasus ini, karena kasus sudah masuk ranah pidana sehingga partai punya otoritas penuh. Ketika kasus berat, tanpa klarifikasi," tegas dia.

Di internal partai PDIP juga memiliki sejumlah catatan terhadap GR.

Namun catatan itu tidak bisa disampaikan PDIP karena menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan.

Chen Abubakar menyampaikan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dan berkoordinasi pihak keluarga pelapor, termaksud Kepolisian untuk mengecek lebih detail kasus itu.

Dia mengaku, partai tidak bisa memberikan teguran hukum atas tindakan itu.

Sebab, bagi dia oknum kader itu tidak sedang menjalankan tugas partai, melainkan menjalankan tugas kenakalan.

Ia menyebut, jika pun akan dilakukan pembelaan diri, dalam mekanisme proses tersebut dilakukan di kongres partai.

Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR, Begini Harganya

Cen merincikan, kronologi kejadian, bukti laporan dari pelapor, telah dipelajari DPD PDIP NTT.

Ia kembali menegaskan proses ini dilakukan secepatnya agar keterwakilan anggota di lembaga DPRD bisa berjalan baik.

"Surat pemecatan saya pikir tidak terlalu lama DPP akan proses," ucapnya.

Dalam undang-undang juga, lanjut dia, telah mengatur masa dari DPRD itu sendiri.

Selain meninggal dan mengundurkan diri, anggota DPRD juga bisa dipecat bila terbukti melanggar ketentuan.

Dalam kasus perzinahan semacam ini, ancaman pemecatan menjadi potensi paling tinggi untuk diterapkan.

Dampak dari kasus ini, menurut dia sangat menggemparkan publik.

Baca juga: 91 Unit Kendaraan Dinas di Sejumlah OPD Akan Dilelang Pemprov NTT

Apalagi kedua bela pihak sama-sama terikat dalam ikatan perkawinan dengan masing-masing pasangan.

Tahapan yang telah dilakukan DPC, bagi Cen telah memenuhi syarat untuk diusulkan pemecatan kepada GR sebagai anggota partai dan DPRD. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved