Berita Flores Timur
MoU dengan Kejaksaan, Pemda Flotim Siap Tertibkan Tanah Eks Kantor PU
Pemkab Flotim sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Flores Timur
Untuk diketahui, lahan eks kantor dinas PU itu sedang dalam persoalan antara Pemda dan ahli waris, Aloysius Boki Labina, dan hingga kini belum berakhir.
Meski perkara ini telah dimenangkan keluarga ahli waris selaku penggugat, namun pemerintah daerah belum juga membayar uang ganti rugi.
"Dari putusan pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, klien saya selaku penggugat memenangkan perkara ini," ujar tim kuasa hukum ahli waris keluarga Labina, Alexander Frengklin Tungga, SH. MHum dan Stevaming Malelak, SH.MH kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Sejak pengadilan tinggi memenangkan ahli waris Labina, Pemda Flores Timur pun menyatakan banding dan mengklaim memenangkan perkara itu di tingkat kasasi.
Atas dasar itu, Pemda pun melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 1,6 hektar itu, namun dihalangi ahli waris. Pasalnya, menurut ahli waris, dasar putusan itu dinilai abstrak.
"Kita sudah cek, putusan kasasi Nomor 61 K/PDT/2007 tidak tercantum di website resmi MA," ungkapnya.
Parahnya lagi, kata dia, nama-nama yang tercantum dalam aanmaning pengadilan negeri, tertera nama-nama orang di luar para pihak yang berperkara.
"Sam Kweng, Eman Bani, John Joshua. Nama ini tidak ada dalam perkara maupun putusan. Mereka bukan nama-nama ahli waris Labina," bebernya. (*)
