Berita Flores Timur

MoU dengan Kejaksaan, Pemda Flotim Siap Tertibkan Tanah Eks Kantor PU

Pemkab Flotim sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Flores Timur

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kajari Flotim, Bayu Prasetyo bersama Wabup Flotim, Agustinus Payong Boli saat menandatangani MoU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur ( Pemkab Flotim) sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Flores Timur tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah, Selasa 23 November 2021.

Pemerintah pun berencana menertibkan aset tanah eks kantor PU Flotim di wilayah Kelurahan Waihali, Kota Larantuka.

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli mengklaim, lahan eks kantor PU terdaftar sebagai aset daerah kabupaten Flotim.

"Sudah ada putusan MA, tapi nanti dipelajari lagi tim kejaksaan dan Pemda. Jika tanah itu milik Pemda segera ditertibkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.

Menurut dia, setelah melakukan MoU dengan kejaksaan, aset daerah yang menjadi fokus penertiban pertama adalah tanah, termasuk eks kantor PU.

"MoU ini masih bersifat general. Nanti ada kontrak prestasi lainnya yang kita sepakati. Ada aset bergerak dan tidak bergerak, ada aset tetap dan ada yang tidak tetap. Tapi konsen pertama tanah dulu. Untuk tanah eks kantor PU, tim kejaksaan dan Pemda akan mempelajari riwayat tanah. Jika ternyata tanah ini milik Pemda, ya harus ditertibkan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam upaya mengamankan aset daerah, ada tahap penertiban, pemulihan dan ada penyelesaian masalah hukumannya. Karena itu, selain ada cara paksa juga mengedepankan persuasif.

"Ini aset daerah yang diperoleh dengan membebankan biaya belanja APBD. Wajib diamankan untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk siapa-siapa. Ini aset kita seluruh masyarakat Flotim, bukan milik perorangan. Jadi kalau benar sudah ada putusan MA, segera ditertibkan dan negara hadir dengan kewenangan memaksa," tegasnya.

Sementara Kajari Flotim melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait lahan eks kantor PU, karena belum menerima data-data milik Pemda Flotim.

"Sesuai kesepakatan, Pemda akan mendata dulu aset-aset yang dimiliki dengan permasalahannya masing-masing, baru kami bisa menentukan sikap. Apakah dengan persuasif atau penegakan hukum. Kita belum bisa tentukan sikap, karena yang kami butuhkan adalah data seluruh aset," katanya.

"Memang lahan eks kantor PU itu bukan jadi rahasia umum lagi, tapi permasalahan sebenarnya di titik mana, kan kita belum tau. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah, Pemda harus siapkan data seluruh aset. Setelah itu kita diskusikan, jalan mana yang harus kita tempuh," tutupnya. (*)

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Flores Timur (Flotim), Yordan Daton mengaku Pemda sudah menyerahkan penyelesaian perkara lahan eks kantor Dinas PU ke kejaksaan negeri Larantuka.

Pemda melalui bupati Flores Timur sudah mengirim surat ke kejaksaan selaku pengacara negara, untuk melakukan pengamanan terhadap lahan itu, Senin 31 Mei 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved