Eks Polisi Gugat Kapolda NTT, Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila

Johanis tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila. Dia dipecat pada September 2021.

Editor: Alfons Nedabang
DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanis tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila. Dia dipecat pada September 2021, berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021.

Johanis melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Fakta Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kota Kupang, Sang Kakak Duga Korban Dijemput Mantan Pacar

Johanis dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan anak. Namun Johanis tidak bertanggungjawab. Dia juga tidak mengakui anak itu darah dagingnya.

Sebelum sang wanita melahirkan, Johanis sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Fakta persidangan lainnya, Johanis juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Baca juga: Ingin Maju Capres Timor Leste, Paus Fransiskus Resmi Cabut Imamat Martinho Germano da Silva Gusmao

Hal yang memberatkan, Johanis melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Irjen Lotharia menyatakan siap menghadapi gugatan. "Saya siap hadapi gugatan itu." kata Irjen Lotharia melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11).

Ia menginginkan agar hal seperti ini perlu diketahui sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Baca juga: Hana Hanifah Blak-blakan Soal Perkenalannya dengan Hotman Paris, Cuma Iseng Ternyata Incar Ini  

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri. Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tandasnya.

Irjen Lotharia menegaskan, tidak ada ampun soal pecat. Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan hal biasa. Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.

Ia menerangkan, jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat. "Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu."

Baca juga: Duel Tinju Dunia Teofimo Lopez versus George Kambosos, Perebutan Gelar Tinju Dunia Kelas Ringan

Irjen Lotharia mengatakan, jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tegas Irjen Lotharia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved