Eks Polisi Gugat Kapolda NTT, Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila

Johanis tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila. Dia dipecat pada September 2021.

Editor: Alfons Nedabang
DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum 

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran.

Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini, Hujan Lebat Disertai Petir Terjadi di Pulau Flores

Irjen Lotharia merincikan, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Lembata masing-masing dua orang,

Sedangkan anggota Polda NTT, Polres Belu, Polres Sikka, Polres Alor dan Polres Flores Timur masing-masing satu orang.

Para anggota yang dipecat karena melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Selain itu, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, serta melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Waspada, Sudah Divaksin Bisa Berpotensi Kena Covid-19, Kenali Gejalanya

Mereka yang dipecat karena disersi, Aipda Safrudin Ali (55), Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali dan Brigpol John Rupiasa (40).

Berikutnya, Brigpol Yohanes Efni H Nani (37), Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), Briptu Anggryd Tefbana (28), dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28).

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Baca juga: Presiden Jokowi Harapkan Makin Banyak Petani Menanam Jagung

Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Baca juga: Hana Hanifah Blak-blakan Soal Perkenalannya dengan Hotman Paris, Cuma Iseng Ternyata Incar Ini  

Irjen Lotharia mengatakan, 13 anggota yang dipecat merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujar Irjen Lotharia.

Ia menyebut seharusnya ada 17 anggota yang harus dipecat, namun empat orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tegasnya. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved