Berita TTU

Persatuan Mahasiswa Biboki Kefamenanu Dukung Kejari TTU Usut Tuntas Kasus Korupsi 

penghentian kasus tersebut dilakukan dengan menghadirkan para pelapor dan melalui proses jumpa pers di hadapan para wartawan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Kajari TTU saat melakukan audiens bersama Permabi Kefamenanu, Rabu, 17 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Persatuan Mahasiswa Biboki (Permabi) Kefamenanu  menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Aksi demo ini sebagai salah satu bentuk dukungan Permabi Kefamenanu terhadap upaya Kejari Timor Tengah Utara dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam aksi demo yang digelar pada, Rabu, 17 November 2021, para demonstran dikawal ketat oleh aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU). 

Pasca berorasi di depan kantor Kejari TTU, para demonstran kemudian diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, Kasi Pidsus, Andrew P Keya, S. H, Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. Foeh, S. H, Kasi Pidum Kejari TTU, Santi Efraim, S. H, dan Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K.

Dalam audiens bersama Kajari TTU, Ketua Permabi, melalui juru bicara Permabi Alvin Am Una yang menjabat sebagai BP2M membacakan pernyataan sikap Permabi yang berbunyi;  Persatuan Mahasiswa Biboki (PERMABI) Kefamenanu meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengusut tuntas  kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten TTU tahun, 2008, 2010 dan 2011, dana Pilkada 2010, Dana Padat Karya Pangan (PKP) 2011-2014 dan kasus Bedah Rumah Tidak layak Huni (Berarti).

Baca juga: Begini Besaran Upah Karyawan di Kabupaten TTU ,Masih Mengacu UMP ?

Menanggapi pernyataan sikap para demonstran Kajari TTU Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengucapkan terima kasih kepada para demonstran yang telah memberikan perhatian kepada  Kejari TTU dalam mengusut tuntas kasus korupsi. Menurutnya, kasus  dugaan korupsi DAK Kabupaten TTU tahun 2008, 2010, 2011 telah dihentikan oleh Kajari pada waktu itu karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan dengan menghadirkan para pelapor dan melalui proses jumpa pers di hadapan para wartawan.

Bagi Robert, Pasca menjabat sebagai Kajari TTU, dirinya memberikan atensi khusus terhadap semua kasus korupsi di Kabupaten TTU. Hal ini terbukti dengan pengusutan kasus korupsi yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa.

Ia mengakui bahwa, para jaksa di Kejari TTU harus rela mengurangi jam tidur hanya untuk mengusut tuntas kasus-kasu tersebut.

Baca juga: Kodim 1618/TTU Gelar Kegiatan Binsiap  Apwil Triwulan IV Bagi Para Anggota 

Perihal kasus dugaan korupsi dana Padat Karya Pangan (PKP) Kabupaten TTU Robert menegaskan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi atas kasus tersebut. 

Ia memastikan bahwa, kasus dugaan korupsi PKP ini akan diusut tuntas. Meskipun harus membutuhkan tenaga ekstra. Pasalnya, saksi yang harus diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah fantastis.  

"Kita bekerja kadang sampai tidak tidur berhari-hari. Karena keterbatasan jaksa di Kejari TTU. Tapi ini bukan persoalan bagi kami. Demi mengedepankan aspek penegakan hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum di Kabupaten TTU, kita harus bekerja maksimal," bebernya.

Sementara itu untuk kasus Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Berarti), Robert menerangkan bahwa, kasus tersebut belum ditemukan kerugian keuangan negara. Pasalnya, saat dilakukan penyelidikan, anggaran dari program tersebut masih di tangan KMPS dan belum disalurkan kepada para pihak seperti kontraktor dan suplayer.

Meskipun demikian, orang nomor satu Kejari TTU ini memastikan bahwa dirinya akan menelaah kembali kasus-kasus yang menjadi sorotan para demonstran serta memberikan atensi khusus atas kasus tersebut.

Robert juga meminta, apabila  Permabi Kefamenanu memiliki data-data pendukung atas kasus tersebut Ia berharap bisa diserahkan kepada Kejari TTU untuk menindaklanjuti kasus itu. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved