Berita TTU

Begini Besaran Upah Karyawan di Kabupaten TTU ,Masih Mengacu UMP ?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Simon Soge menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten TTU belum memiliki Upa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Simon Soge. 

Kadis Nakertrans; Upah Karyawan di TTU Masih Mengacu pada UMP

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Simon Soge menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten TTU belum memiliki Upah Minimum Kabupaten.

Menurut Simon, semua Kabupaten/Kota di seluruh NTT hingga saat ini belum ada dewan pengupahan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU hanya melakukan survey kelayakan hidup yang selanjutnya dikirimkan ke Provinsi sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi.

"Kita perlu menyampaikan bahwa, untuk Kabupaten/Kota se-NTT itu belum ada dewan pengupahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten hanya melakukan survey kelayakan hidup untuk kemudian dikirimkan ke Provinsi sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi," ucapnya, Rabu, 17/11/2021.

Dengan demikian penetapan upah bagi para pekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara masih mengacu pada upah minimum provinsi. Tetapi dalam pelaksanaan dikembalikan kepada kemampuan perusahaan.

Baca juga: Pemda Rote Ndao Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahaman, Semua Kepala Seksi Dilibatkan

Nakertrans Kabupaten TTU setelah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan terutama upah karyawan perusahaan kecil  dan menengah untuk kemudian melihat itu masuk dalam kategori kelayakan hidup atau tidak.

Kepada perusahaan yang tidak mengacu kepada standar kelayakan hidup atau tidak mengacu kepada upah minimum provinsi, Nakertrans TTU melakukan pembinaan agar bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada ke depan.

Menurut Simon, Upah Minimum Provinsi yang menjadi acuan upah bagi karyawan perusahaan swasta di Kabupaten TTU pada tahun 2020 sebesar Rp 1. 950.000.

Ia menambahkan, sebanyak 5 perusahaan di Kabupaten TTU sejauh ini menggunakan standar UMP untuk pembayaran gaji karyawan.

"Sedangkan untuk perusahaan kecil masih tergantung pada pendapatan perusahaan terutama di masa Pandemi  Covid-19 itu yang menjadi kesulitan untuk mereka dalam hal pengupahan," ujarnya. (CR5)

Berita TTU Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved