Berita Kota Kupang

Berkas P21, Tersangka Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan

Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Anton (kaos hitam), dokter gigi gadungan saat dijemput anggota Polres Kupang Kota 

JDL (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang nyaris kehilangan semua giginya.

Ia menjadi korban praktek dokter gigi gadungan, AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Awalnya korban JDL yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berkeinginan tanam gigi palsu.

Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya. Ia mengaku sering membuka praktek di Kabupaten TTU dan Kota Kupang.

Baca juga: Walikota Kupang : Hidupkan Budaya Literasi di Kota Kupang

Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang. 

Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban. Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.

Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.

Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.

Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.

Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.

Korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.(*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved