Berita Kota Kupang
Berkas P21, Tersangka Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Berkas perkara AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT yang juga tersangka praktik kedokteran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan, Senin 15 November 2021.
Pekan depan, AHH alias Anton segera disidangkan di PN Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anton pun resmi ditahan sejak akhir September 2021 dan penahanan sudah diperpanjang lagi.
Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca juga: Kerukunan Keluarga Bima Dompu Wilayah NTT dan Kota Kupang Dilantik
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
"Tersangka sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah P21. Segera disidangkan," tandas Kasat.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," tandas Kasat Reskrim.
Baca juga: Dinas Nakertrans Kota Kupang Tunggu Upah Minimum Provinsi
Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.
Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya.
JDL (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang nyaris kehilangan semua giginya.
Ia menjadi korban praktek dokter gigi gadungan, AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Awalnya korban JDL yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya. Ia mengaku sering membuka praktek di Kabupaten TTU dan Kota Kupang.
Baca juga: Walikota Kupang : Hidupkan Budaya Literasi di Kota Kupang
Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang.
Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban. Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.(*)