Berita Manggarai Barat
Direktur RSUD Komodo Labuan Bajo Sebut Banyak BPJS Pasien Tidak Aktif
Direktur RSUD Komodo Labuan Bajo, dr Maria Y. Melinda Gampar mengatakan, pihaknya sering menemukan BPJS pasien yang telah dinonaktifkan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Direktur RSUD Komodo Labuan Bajo, dr Maria Y. Melinda Gampar mengatakan, pihaknya sering menemukan BPJS pasien yang telah dinonaktifkan.
Maria menjelaskan, hal tersebut diketahui saat pelayanan kesehatan diberikan oleh petugas medis di rumah sakit.
"Biasanya diketahui, karena di sistem untuk BPJS mandiri bermasalah karena keterlambatan membayar iuran, jadi dari BPJS sistemnya terblokir, rata-rata karena begitu," katanya.
Maria tidak secara rinci menjelaskan jumlah pasien BPJS yang telah dinonaktifkan. Tidak sedikit juga pasien pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah dinonaktifkan.
"Sering, terutama BPJS yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi biasanya yang kami dapat, misalnya perusahaannya yang terlambat membayar, atau orangnya (pasien) telah keluar dari perusahaan itu dan dia bawa kartu BPJSnya," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 16.161 Peserta BPJS di Malaka Dinonaktifkan
Maria menuturkan, jika menemukan BPJS pasien telah dinonaktifkan, maka akan terbaca dalam sistem.
Pihaknya pun akan mengarahkan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat maupun BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai Barat.
Manajemen RSUD Komodo Labuan Bajo akan memberikan waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan oersoali tersebut, sembari pelayanan kesehatan tetap dijalankan.
"Kalau pasien BPJS kami kasih waktu maksimal 3 kali 24 jam, itu kami sampaikan, artinya pasien langsung ditangani. Prioritas kami pada pelayanan, karena kami kan rumah sakit daerah," paparnya.
Sejauh ini, pihaknya belum mengalami kendala berarti dalam menangani pasien yang telah dinonaktifkan kepesertaannya di BPJS.
Namun, ia berharap agar para pasien dan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar tertib waktu dalam membayar iuran BPJS. "Selama ini tidak ada kendala, saat diberitahu langsung diurus," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Ardi Nugraha Harahap mengatakan, bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan kepesertaannya dinonaktifkan, maka pihak perusahaan akan membayar secara mandiri biaya kesehatan.
Selanjutnya, pihak perusahaan dapat mengklaim biaya yang telah dikeluarkan untuk pekerjanya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat.
Namun, klaim tersebut dapat dilakukan setelah pembayaran iuran telah selesai dilakukan. "Kalau di kami, jika perusahaan menunggak iuran atau belum bayar, memang kewajiban saat terjadi kecelakaan kerja, yang menanggung adalah perusahaan tersebut. Nanti kalau sudah selesaikan tanggung jawab, nantinya (perusahaan) dapat klaim di kami," katanya.