Berita Malaka
Sebanyak 16.161 Peserta BPJS di Malaka Dinonaktifkan
kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan per 1 Oktober 2021 di Kabupaten Malaka sebanyak 16.161 peserta
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Sesuai data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperoleh pihak RSPP Betun, Kabupaten Malaka bahwa kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan per 1 Oktober 2021 di Kabupaten Malaka sebanyak 16.161 peserta.
Untuk mengaktifkan kembali tentu perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial karena tugas rumah sakit hanya melayani pasien.
Direktris RSPP Betun, dr. Lina Sembiring menyampaikan ini kepada Pos-Kupang, Selasa (9/11/2021).
"Iya, saya juga dapat info seperti itu (nonaktif) itu dari BPJS. Data PBI JK yang dinonaktifkan per 1 Oktober 2021 di Kabupaten Malaka adalah 16.161 peserta," katanya.
Dikatakan Lina, untuk Malaka, data keseluruhan yang non aktif seperti ini tetapi soal anggota tidak diketahuinya karena itu secara rinci ada di BPJS.
Baca juga: Meki Kase Aktifkan BPJS Kesehatan Karena Istri Melahirkan
"Solusinya ada di Kantor Dinas Sosial karena pengaktifan kembali di BPJS harus ada surat dari dinas Sosial," jelas Lina.
Seperti diberitakan, untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.
Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos dalam jumpa pers di Kementerian Sosial (27/09).(*)