CPNS 2021
SKB CPNS 2021, Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
POS-KUPANG.COM -Pengumuman SKD Tahap 1 sudah dilakukan, menunggu tahap kedua
Bagi yang sudah lolos SKD, akan maju ke tahap berikutnya yakni seleksi SKB CPNS 2021
Lalu apa saja yang akan akan diuji dalam SKB CPNS 2021?
BKN merilis materi-materi SKB CPNS 2021 melalui media sosial.
Baca juga: Ada Kecurangan, Mungkinkah Seleksi CPNS 2021 Diulang? Begini Tanggapan BKN
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.
Peserta CPNS 2021 dengan kode P/L dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB.
Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.
Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Baca juga: Ada Kecurangan, Mungkinkah Seleksi CPNS 2021 Diulang? Begini Tanggapan BKN
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Baca juga: Jaga Kesehatan ! Peserta SKB CPNS 2021 Sakit Dinyatakan Gugur & Solusi Belum Pilih Lokasi Tes SKB
Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Baca juga: Komisi II DPR Soroti Kecurangan SKD CPNS 2021, Junimart Girsang: Seleksi Ulang Menyeluruh!
Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat
Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
Selain itu, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika instansi pusat melakukan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 pada 13 dan 14 November 2021, Ini Bocoran Materi Tes SKB
1. Nilai SKB sistem CAT merupakan nilaiutama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jika terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB Selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
3. Jika terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Materi SKB CPNS 2021 Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca juga: Kisi-Kisi Materi SKB dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan PPPK Nonguru, Simak Baik-Baik!
Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.
Baca juga: Dalam Pelaksaaan SKD CPNS 2021 BKN Diidentifkasi 225 Kecurangan, Nama Peserta yang Curang Diumumkan
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi
2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SKB CPNS 2021 Apa Saja yang Dipelajari? Ini Materinya,
Editor: abduh imanulhaq