CPNS 2021
Jaga Kesehatan ! Peserta SKB CPNS 2021 Sakit Dinyatakan Gugur & Solusi Belum Pilih Lokasi Tes SKB
ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes SKB maka peserta akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar
POS-KUPANG.COM - Dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, peserta diberikan kesempatan untuk memilih lokasi tes
Pelaksanaan pemilihan Pemilihan lokasi ujian SKB CPNS sudah dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2021.
Sehingga saat ini peserta tes SKB CPNS 2021 bersiap untuk penjadwalan SKB yang dijadwalkan pada 2-4 November 2021.
Namun bagaimana jika peserta tes SKB CPNS 2021 belum memilih lokasi tes?
Baca juga: Peserta Lolos SKD CPNS 2021 Sebanyak 52.300, Cek Daftar Nama Peserta & Info Lain di sscasn.bkn.go.id
Seperti yang disampaikan beberapa peserta CPNS mengaku terlewat dalam tahap pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta.
"Kak mau tanya, saya belum pilih lokasi ujian karena kemarin saya di rawat karena sakit, apakah ada gelombang ke dua atau bagaimana ya?" tulis akun Twitter @its_amath.
"Min.. saya belum pilih lokasi ujian SKB. Tapi di web udh ngga ada. Saya terlambat. Solusinya gmn min?" tulis akun Twitter @bayupanji63.
Lalu, bagaimana solusinya?
Baca juga: Komisi II DPR Soroti Kecurangan SKD CPNS 2021, Junimart Girsang: Seleksi Ulang Menyeluruh!
Penjelasan BKN soal keterlambatan pemilihan lokasi tes SKB
Kepala Biro humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa jika ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes SKB maka peserta akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar.
"Tidak (gugur), kalau belum pilih maka akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu 4 November 2021
Sementara, jika ada peserta sakit atau terlambat saat dilaksanakannya tes SKB CPNS, maka dinyatakan gugur.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 pada 13 dan 14 November 2021, Ini Bocoran Materi Tes SKB
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bagi peserta CPNS.
Satya juga mengatakan, ada kelonggaran bagi peserta yang mengalami positif Covid-19.
"Untuk yang terjangkit Covid-19 pun hanya dipindah ke H+1 dari jadwal. Tetap dengan prosedur melapor ke instansi yang dilamar," ujar Satya.