Berita TTU
Pimpin Apel Gabungan Zona II, Kapolres TTU Minta Personil Patuhi Instruksi Kapolri via Kapolda NTT
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, memimpin apel gabungan personil Polsek Zona II Polres TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, memimpin apel gabungan personil Polsek Zona II Polres TTU.
Apel Personil Gabungan Polsek Zona II Polres TTU yang digelar pada, Jumat, 05/11/2021, bertempat di lapangan apel Polsek Insana ini diikuti oleh Polsek Insana, Polsek Biboki Selatan dan Polsek Biboki Utara beserta masing-masing Kapolsek.
Dalam momentum tersebut, AKBP Nelson memberikan arahan dan penekanan perihal Direktif Kapolri melalui Kapolda NTT yang disampaikan kepada semua personil di lingkup wilayah hukum Polda NTT.
Turut ambil bagian dalam apel gabungan ini, Kabag Ops Polres TTU, AKP Jhoni Simon, Kasi Propam Polres TTU, 1 Peleton Pers Polsek Insana dipimpin Kapolsek Insana, 1 Peleton Pers Polsek Biboki Selatan dipimpin Kapolsek dan 1 Peleton Pers Polsek Biboki Utara dipimpin Kapolsek Biboki Utara.
Baca juga: Pulang Kota Kembang Bandung Jadi Pemuncak Klasemen, Pemain Persib Maung Bersorak, Pelatih Beri Ini
AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K pada kesempatan itu mengatakan, menyikapi pemberitaan yang viral di media sosial akhir-akhir ini yang menyoroti permasalahan oknum anggota Polri yang merusak citra Polri maka, dirinya menekankan agar anggota Polri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra Polri.
Ia mengimbau kepada para Kapolsek di masing-masing Polsek Zona II Polres TTU, jika ada personil yang berprestasi, Kapolsek jangan sungkan untuk menyampaikan nama anggota yang bersangkutan untuk diberikan reward.
AKBP Nelson meminta para anggota Polres khususnya di Polsek Zona II, apabila ditemukan adanya masyarakat yang melakukan tindakan atau pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dalam berkendara jangan di kejar. Selain itu, apabila hal ini terjadi di Desa, Bhabinkamtibmas dapat memberikan teguran kepada yg bersangkutan atau orang tuanya di rumah.
Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Polres TTU ini bahwa, setiap Kapolsek harus berani memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan pelanggaran.
" Anggota yang hadir saat apel hari ini agar meneruskan arahan atau penyampaian kepada anggota yang tidak hadir (dinas jaga mako)," ungkapnya.
AKBP Nelson menambahkan, setiap anggota Polri perlu menyampaikan kepada istri dan anak, agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar.
Pasca memberikan pengarahan, Kapolres TTU menginstruksikan Kasi Propam Polres TTU membacakan direktif Kapolri dan Kapolda NTT kepada personil yang melaksanakan apel. (CR5)