Berita Kota Kupang
Presiden Sahkan UU Perpajakan, Kepala KPP Pratama Kupang Sambut Baik
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Sahkan UU Perpajakan, Kepala KPP Pratama Kupang Sambut Baik
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU HPP) Jumat 29 Oktober 2021 lalu.
UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Selain itu, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
Baca juga: Layanan Online KPP Pratama Kupang Dikenal Wajib Pajak
Sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Pengesahan UU HPP ini disambut baik Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.
“UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” kata Ayu kepada awak media, Kamis 3 November 2021.
Dengan UU HPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dalam ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU HPP memuat ketentuan baru yaitu pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
Disamping itu, kata Ayu, diatur juga pengaturan asistensi penagihan pajak global, kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait keberatan atau banding.
Ada juga pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP), kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra, serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengembalikan kerugian negara.
Untuk kelompok Pajak Penghasilan, terdapat perubahan tarif dan lapisan penghasilan untuk orang pribadi yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022.
Menurut Ayu, lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.
Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi yaitu sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.