Berita Kota Kupang

Presiden Sahkan UU Perpajakan, Kepala KPP Pratama Kupang Sambut Baik

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Sahkan UU Perpajakan, Kepala KPP Pratama Kupang Sambut Baik

Editor: Kanis Jehola
Dok. Pribadi
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi 

Dijelaskannya, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018), untuk peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Selain itu, UU HPP juga mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Lebih jauh, Ayu menerangkan, di ruang lingkup PPN, UU HPP mengatur untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025, serta pemberlakuan tarif final untuk barang dan jasa tertentu.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam UU HPP. Program yang akan berlangsung selama 6 bulan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan aset yang belum diungkapkan saat Tax Amnesty maupun aset-aset yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Disebutkannya, UU HPP juga memuat pengaturan cukai melalui penyesuaian jenis Barang Kena Cukai serta memperkenalkan adanya Pajak Karbon untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

"Pengenaan Pajak Karbon ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca," sebut Ayu.

Disampaikan juga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait UU HPP dan layanan perpajakan lainnya, agar mendatangi kantor KPP Pratama Kupang ataupun menghubungi secara daring melalui Live Chat Whatsapp yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

“Penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU HPP ini untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, untuk itu kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pelaksanaan UU HPP ini kepada Wajib Pajak,” tambah Ayu.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan  Hubungan  Masyarakat  Neilmaldrin  Noor menyampaikan, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun  Pajak 2022.

Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan  30  Juni  2022,  Pajak Karbon mulai  berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai  berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved