Berita NTT

Polda NTT Minta Masyarakat Lapor Jika Diperdaya Polisi Yang Dipecat

Polda NTT merilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Polda NTT merilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa 2 November 2021 menyebutkan bahwa keputusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Masyarakat agar jangan lagi diperdaya dengan oknum-oknum tersebut. Apabila dari oknum-oknum ini masih mengaku sebagai anggota polisi dan merugikan masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, ANTRA RI Minta Polda NTT Tangani Kasus PTDH di Kabupaten Rote Ndao

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Selain itu masalah penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Anggota yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres  Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU,  Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak dan tidak masuk kantor selama 1 tahun. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved