Berita Pemprov NTT
Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR
kerjaan tetap sih tidak masalah tapi bagi yang kerjaannya serabutan tapi kaerna sikon yang mengharuskan mereka bepergian keluar NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar batas tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan harga tertinggi Rp. 300 ribu.
Ketentuan itu sebut Jokowi untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021.
Menanggapi itu, pemerintah provinsi (Pemprov) NTT menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. Surat bernomor PEM.440/III/ /157/X/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR di Wilayah NTT.
Kepala Dinas Kesehatan provinsi NTT, Senin 1 November 2021 membenarkan itu. Penetapan itu Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2854/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemberlakukan batas harga ini tidak berlaku pada penelusuran kontak. Dalam skema penelusuran kontak tetap dilakukan oleh pihak kesehatan dan dibebankan pada angggaran daerah.
Baca juga: Pemdes Benteng Tawa I Apresiasi Pemprov NTT Tingkatkan Kualitas Jalan
Dinas Kesehatan di masing-masing daerah, juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemberlakukan ketentuan ini.
Diketahui, surat ini ditandatangi gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada 29 Oktober 2021 lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, meminta pemerintah daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti instruksi presiden Jokowi terkait dengan penurunan harga PCR.
Anggota komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin, Selasa 26 Oktober 2021, mengatakan, instruksi itu dirinya sangat mendukung dan menyambut baik.
Dia menilai, ragam ppenghasilan yang dimiliki masyarakat sehingga berpengaruh terhadap besaran biaya tes PCR ketika hendak berpergian.
"Terkait INPRES penurunan harga PCR, saya amat setuju karena ini menyangkut biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Bagi yang punya kerjaan tetap sih tidak masalah tapi bagi yang kerjaannya serabutan tapi kaerna sikon yang mengharuskan mereka bepergian keluar NTT itu yang perlu dipikirkan," katanya ketika dihubungi POS KUPANG.COM.
Baca juga: 91 Unit Kendaraan Dinas di Sejumlah OPD Akan Dilelang Pemprov NTT

Untuk itu, anggota legislatif dari partai PKB itu meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mungkin menindaklanjuti instruksi ini.
"Berikan punsihment jika ada pemda yang masih melanggar. Namanya INSTRUKSI yah mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya," tegasnya.
Dia berharap, informasi baik ini bisa disampaikan ke masyarakat agar dapat diketahui. Demikian juga dengan rumah ibadah agar menyampaikan kabar gembira itu kepada umat.