Berita Pemprov NTT
Ini Harapan Direktur Paten Saat Berkunjung ke Kantor Dekranasda NTT
Sementara di Dekranasda NTT, Yusanti bersama rombongan diterima Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan jajaran
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Julie, menargetkan tahun ini, tenun ikat 22 kabupaten/kota di NTT harus mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Aspirasi Julie Laiskodat, 100 Petani di Manggarai Timur Ikut Bimtek Sarana Pascapanen Kopi
"Tujuannya, tidak ada lagi pihak luar yang memprinting untuk kepentingan usahanya. Jika ada maka pihaknya akan layangkan surat gugatan," katanya.
Julie juga mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengusulkan permohonan salah satu tenun ikat di kabupaten Manggarai Barat, karena ada pihak yang melarang sebagai pemilik yang sudah lebih dahulu mendaftarkan sebagai hak cipta.
Padahal, lanuti, kalau dilihat dari ketentuan berlaku, tenun ikat merupakan KIK Komunal yang kepemilikannya milik bersama, karena sudah ada dan diturunkan dari leluhur/nenek moyang di suatu daerah dengan kata lain tidak ketahui siapa penciptanya sehingga itu menjadi milik masyarakat atau Pemda setempat yang mengusulkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Paten, Yusanti mengatakan suatu produk KIK Komunal ketika sudah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis, maka akan diberikan tanda/kode yang menunjukkan keaslian hak kepemilikannya.
Kemudian bisa dipromosikan, diproduksi dan dijual sehingga orang tidak akan mengklaimnya.
Baca juga: Aspirasi Julie Laiskodat, 100 Petani di Matim Ikut Bimtek Sarana Pascapanen Kopi
Sedangkan soal persoalan di Manggarai Barat itu, berdasarkan peraturan dan ketentuan pendaftaran hak cipta tetap dilakukan secara online, kemudian akan di catatkan oleh DJKI Pusat berdasarkan asumsi sebagai pemilik hak cipta yang disampaikan dan ada tahapan yang disebut klausul.
"Jika cipta yang diajukan bukan objek yang dilindungi maka akan dibatalkan. Jadi dianjurkan agar Dekranasda tetap mengajukan permohonan kain tenun tersebut,"ujarnya.(*)