Berita Pemprov NTT

Ini Harapan Direktur Paten Saat Berkunjung ke Kantor Dekranasda NTT 

Sementara di Dekranasda NTT, Yusanti bersama rombongan diterima Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan jajaran

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
 Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTT
Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat saat bersama Direktur Paten, Direktur Paten, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dede Mia Yusanti dan rombongan saat berada di Kantor Dekranasda NTT, Selasa 26 Oktober 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Paten, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dede Mia Yusanti mengharapkan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT terus mendorong dan memfasilitasi Dekranasda NTT dalam mengurus hak kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual komunal (KIK).

Harapan ini disampaikan Yusanti saat mengunjugi Kantor Dekranasda NTT, Selasa 26 Oktober 2021.

Sesuai rilis yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham NTT, saat berkunjung ke Dekranasda NTT, Yusanti didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Arfan F. Muhlizi bersama Kasubid Pelayanan KI, Dientje E. Bule Logo.

Sementara di Dekranasda NTT, Yusanti bersama rombongan diterima Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan jajaran.

Baca juga: Julie Laiskodat Datangkan Alsintan Untuk 11 Kelompok Tani di Lembata

Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat (kiri) dan Ketua Dekranas, Wury Amin (kanan) saat di acara kegiatan PKW
Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat (kiri) dan Ketua Dekranas, Wury Amin (kanan) saat di acara kegiatan PKW (Dekranasda NTT/)

Saat berada di Kantor Dekranasda NTT, Yusanti kagum melihat suasana Kantor Dekranasda NTT yang memamerkan berbagai produk lokal NTT.

"Keren banget tampilan Kantor Dekranasda NTT, Kantor pemerintah tapi bergaya toko dengan memamerkan produk-produk andalan khas NTT yang dipajang di setiap sudut ruangan," kata Yusanti.

Menurut Yusanti, tidak bisa ditipu, karena di Dekranasda NTT banyak sekali produk bernilai kekayaan intelektualnya sangat luar biasa. 

"Tenun ikat dari setiap kabupaten dengan corak dan pewarnaan alam yang tradisional. Ada juga aksesoris wanita yang dibuatkan dari corak kain tenun, sabun, sampo, kondesioner, hand sanitizer dibuatkan dari bahan mentah garam, miniatur-miniatur mini menunjukkan profil unggulan daerah masing-masing," katanya.

Dia menaruh harapan agar semua produk tersebut wajib didaftarkan perlindungan secara hukum. Mengingat sekarang, marak pihak yang secara sengaja datang berkunjung kemudian menjiplak dan mengklaim sebagai pemiliknya. 

Baca juga: Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik di Labuan Bajo

Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat (tengah) saat mengenalkan tenun NTT
Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat (tengah) saat mengenalkan tenun NTT (Dok. Dekranasda NTT)

Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat memastikan akan membangun dan memfasilitasi tampilan Dekranasda di setiap daerah dengan model yang saat ini dilihat rombongan.

Fokus sekarang ada di Labuan Bajo karena merupakan daerah wisata super premium yang akan banyak didatangi wisata lokal dan mancanegara. 

Apalagi, lanjutnya,  Dekranasda Provinsi NTT merupakan satu-satunya Dekranasda yang paling berbeda di Indonesia.

"Kami buatkan kantor dengan model toko yang mempertontonkan produk-produk masyarakat NTT," ujar Julie. 

Dijelaskan, hampir semua produk di tempat ini telah didaftarkan secara legal dan sementara berproses dengan difasilitasi Kanwil Kemenkumham NTT.

Julie, menargetkan tahun ini, tenun ikat 22 kabupaten/kota di NTT harus mendapatkan perlindungan hukum. 

Baca juga: Aspirasi Julie Laiskodat, 100 Petani di Manggarai Timur Ikut Bimtek Sarana Pascapanen Kopi

"Tujuannya, tidak ada lagi pihak luar yang memprinting untuk kepentingan usahanya. Jika ada maka pihaknya akan layangkan surat gugatan," katanya.

Julie juga mengatakan,  pihaknya mengalami kesulitan untuk mengusulkan permohonan salah satu tenun ikat di kabupaten Manggarai Barat, karena ada pihak yang melarang sebagai pemilik yang sudah lebih dahulu mendaftarkan sebagai hak cipta. 

Padahal, lanuti, kalau dilihat dari ketentuan berlaku, tenun ikat merupakan KIK Komunal yang kepemilikannya milik bersama, karena sudah ada dan diturunkan dari leluhur/nenek moyang di suatu daerah dengan kata lain tidak ketahui siapa penciptanya sehingga itu menjadi milik masyarakat atau Pemda setempat yang mengusulkan. 

Menanggapi hal itu,  Direktur Paten, Yusanti mengatakan suatu produk KIK Komunal ketika sudah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis, maka akan diberikan tanda/kode yang menunjukkan keaslian hak kepemilikannya.

Kemudian bisa dipromosikan, diproduksi dan dijual sehingga orang tidak akan mengklaimnya. 

Baca juga: Aspirasi Julie Laiskodat, 100 Petani di Matim Ikut Bimtek Sarana Pascapanen Kopi

Sedangkan soal persoalan di Manggarai Barat itu, berdasarkan peraturan dan ketentuan pendaftaran hak cipta tetap dilakukan secara online, kemudian akan di catatkan oleh DJKI Pusat berdasarkan asumsi sebagai pemilik hak cipta yang disampaikan dan ada tahapan yang disebut klausul.

"Jika cipta yang diajukan bukan objek yang dilindungi maka akan dibatalkan. Jadi dianjurkan agar Dekranasda tetap mengajukan permohonan kain tenun tersebut,"ujarnya.(*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved