Berita TTU
Kepala Desa dan Bendahara Desa Makun Segera Disidangkan di Pengadilan
Berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU tahun anggaran 2014-2020 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27/10/2021.
Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Makun, MA dan Bendahara Desa Makun, KA ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Tim Penyidik Kejari TTU, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana desa setempat.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU Diwarnai Penampakan Gesture Mantan Kades
Menurutnya, pada 21 Oktober 2021 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negari TTU melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara.
"Selanjutnya, pada, 26 Oktober 2021, berkas perkara tersangka berinisial MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yg sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II)," ujar Robert.
Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, untuk kelancaran proses penuntutan terhadap kedua terdakwa, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.
" Dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," ucapnya.
Ia menerangkan, terhadap tersangka MA, disangka melanggar Pasal 12 huruf I UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sementara itu, terhadap tersangka Bendahar Desa Makun berinisial KA, disangka melanggar Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perkara tersebut Penyidik Kejari TTU berhasil menyita Uang tunai senilai Rp. 229.222.000, 1 unit mobil truk DH 8454 DD, 1 unit mobil terios N 1582 DV, 1 unit sepeda motor KLX dan 1 unit mesin cetak batako. (*)