CPNS 2021

Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021, Pengumuman SKD dan Pelaksanaan SKB

pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.

Editor: Hermina Pello
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan - Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021, Pengumuman SKD dan Pelaksanaan SKB 

POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2021 yang sudah mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) masih bertanya-tanya mengenai kapan pengumuman SKD CPNS 2021.

Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 masih terus berjalan.

Saat ini tengah berlangsung proses seleksi kompetensi dasar (SKD), yang kemungkinan akan berjalan hingga awal bulan depan.

Tahapan rekrutmen CPNS 2021 dipastikan mundur dari jadwal awal yang telah ditentukan.

Baca juga: BOCORAN Materi SKB CPNS 2021, Cek Jadwal SKB, Ketentuan dan Syarat Bisa Ikut SKB 

Terlebih, pengumuman SKD yang sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober, hingga kini belum juga dilaksanakan.

Bagaimana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB)?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, informasi terkait dengan perincian pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan diumumkan pada minggu depan.

“InsyaAllah iya (minggu depan diumumkan terkait pelaksanaan SKB),” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/10/2021).

Satya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun terkait jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB.

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengumuman hasil SKD bagi instansi yang telah selesai akan segera diumumkan secara bertahap.

Baca juga: SKB CPNS 2021 sistem CAT Dalam Durasi 90 Menit, Ketentuan SKB yang Harus Diperhatikan

“Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap. Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang akan melaksanakan SKD sampai awal November 2021,” kata Satya.

Pengumuman akan disampaikan secara daring melalui kanal resmi milik BKN.

Satya menambahkan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.

Jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021

Baca juga: Dilakukan Bertahap,Begini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021,Buka https://sscasn.bkn.go.id/ 

Tahap 1

Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 19-21 Oktober 2021
Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-23 Oktober 2021
Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-25 Oktober 2021
Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 26-27 Oktober 2021
Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 29-30 Oktober 2021
Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Tahap 2
Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 1-3 November 2021
Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 4-6 November 2021
Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 5-8 November 2021
Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 9-10 November 2021
Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 13-14 November 2021
Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
Pelaksanaan SKB: 27 November- 18 Desember 2021
Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
Pengumuman pascasanggah: 18-19 Januari 2022
Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022
SKB CPNS 2021

Baca juga: BEGINI Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021 & Cek Keaslian Sertifikat SKD di sertificat.bkn.go.id

Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Sehingga, orang tersebut dapat menampikan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.

Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.

Baca juga: PERHATIAN, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Resmi Ditunda Awal November 2021,BKN Singgung Rekonsiliasi

Pedoman SKB tambahan

Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:

Jenis tes tambahan
Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
Bobot penilaian setiap jenis tes
Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan ata tidak menggugurkan
Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian
Penentuan peserta SKB CPNS 2021

Perlu diketahui bahwa tidak semua peserta lolos SKD dapat mengikuti tes SKB, melainkan hanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Editor Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved