Berita TTU
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B TTU Diwarnai Gesture Aneh Mantan Kades
perkara dugaan korupsi dana desa Banain B telah dilakukan sejak tanggal 06 Agustus 2021 berdasarkan Sprindik nomor 298.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara kembali menetapkan 1 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan 1 orang tersangka tunggal yakni; Mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, ini dilakukan pada, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, Yulius Kolo langsung digelandang ke Rutan Mapolres TTU dan ditahan selama 20 hari.
Tersangka kasus korupsi Dana Desa Banain B, Yulius Kolo di hadapan sejumlah wartawan dan tim penyidik Kejari TTU dalam jumpa pers pasca penetapan dirinya sebagai tersangka terlihat menampakan gesture aneh yang diduga tidak menyampaikan pesan penyesalan.
Baca juga: Petrus Yos Kou Ditemukan Tak Bernyawa di Desa Noenbaun-TTU
Tersangka Yulius Kolo juga terlihat mengucapkan beberapa kata yang tidak terdengar secara jelas dibalik senyum yang merekah dari bibirnya.
Yulius Kolo juga tampak mengacungkan dua jari dalam kondisi tangan diborgol sambil melempar senyum liar ketika disorot kamera para wartawan.
Ketika diwawancarai Jumat, 22 Oktober 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H menjelaskan, penetapan dan penahanan pasca melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti, bahkan keterangan para ahli serta surat-surat penting seperti LHP Inspektorat.
Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka kasus korupsi Dana Desa Banain B akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolres TTU.
Baca juga: Bunda Literasi Sambangi Panti Asuhan Brayat Pinuji Kefamenanu TTU
Menurutnya, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dana desa Banain B telah dilakukan sejak tanggal 06 Agustus 2021 berdasarkan Sprindik nomor 298.
" Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara maka telah ditetapkan YK sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan terhadap tersangka, hari ini pun dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, " ujarnya.
Atas perbuatan tercelanya tersebut, tersangka Yulius Kolo dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 3 ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahu.
Dalam penanganan perkara dana Desa Banain B, tim penyidik Kejari TTU juga, lanjut Robert, telah menyita uang tunai sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Pelaku yang Diduga Begal Barang Sensitif Perempuan
Orang nomor satu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) ini memastikan bahwa tim penyidik secepatnya akan berupaya melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.
Hingga saat ini dari hasil penelusuran awal, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Barang Bukti, Rezza Faundra Afandi berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia warna coklat dengan nomor polisi F 1287 XI.