Berita Nasional
Yurianto Ngaku Tak Tahu Mekanisme Rumah DP 0, Kini Jadi Terdakwa, Anies Baswedan Sandiaga Terlibat?
Bahkan program tersebut telah diusulkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dimana, ia didakwa melakukan korupsi bersama Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT Adonara Propetindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat BUMD DKI Benarkan Pengadaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah,