Jumat, 10 April 2026

Berita Belu

Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa Maktihan, Malaka

Penyidik Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa di Desa Maktihan, Kabupaten Malaka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kajari Belu, Alfons G. Loe Mau, SH, MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu ( Kejari Belu) melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di tujuh desa di Kabupaten Malaka. 

Ketujuh Desa dimaksud yaitu, Desa Maktihan, Alala, Manunutin Silole, Naas, Tafuli, Numponi dan Raiulun. Dari tujuh kasus tersebut, satu kasus dana desa yakni Desa Maktihan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan nilai kerugian  kurang Rp 400 juta. 

Sedangkan enam desa lainnya masih tahap penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan ke penyidikan.  

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfons G. Loe Mau, SH, MH, saat dikonfirmasi Selasa 19 Oktober 2021.

Baca juga: Kejari Belu Bentuk Tim Telaah 12 Kepala Desa yang Dilaporkan Pemkab Malaka

Alfons menjelaskan, Kejari Belu menangani kasus dugaan korupsi dana desa yang direkomendasikan  Pemerintah Kabupaten Malaka 
Mei 2021 lalu. Ada 12 desa yang direkomendasikan Pemkab Malaka melalui Inspektorat. 

Menindak lanjut rekomendasi tersebut, Kejari Belu melakukan penyelidikan, mengkonfirmasi para pihak dan lakukan pemeriksaan fisik lapangan. Hasil pemeriksaan itu, ditemukan indikasi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa di 12 desa yang direkomendasikan.

Kata Kejari nilai kerugian masing-masing desa bervariasi, mulai dari belasan juta, puluhan juta hingga ratusan juta. Kejari prioritaskan kasus yang nilai kerugiannya besar. 

"Data kerugian dari 12 desa yang direkomendasikan itu bervariasi. Ada yang belasan juta, puluhan juta dan ada yang di atas 100 juta hingga 400 juta. Kami prioritas yang kerugiannya besar seperti Desa Maktifan, kurang lebih 400 juta", kata Kejari. 

Lanjutnya, Kejari Belu menindaklanjuti rekomendasi dari Pemkab Malaka terhadap desa-desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dari 12 desa yang direkomendasikan itu, Kejari Belu memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah desa untuk membenahi pekerjaan yang kurang dan mengembalikan kerugian. 

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, ke tujuh desa tersebut tidak mempunyai niat mengembalikan kerugian sehingga diproses lebih lanjut. Ada desa yang mencicil kerugian ke kas negara namun tidak signifikan. Pengembaliannya tidak sampai sepertiga dari nilai kerugian.. 

"Setelah 60 hari kami kasih kesempatan tidak ada yang mengembalikan seluruhnya sehingga kami lakukan penyelidikan dan prioritas di desa yang kerugiannya besar. 

Lanjut Kajari, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, jaksa tidak langsung menggunakan data dari inspektorat tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan. Untuk memastikan nilai kerugian yang nyata. Dari pemeriksaan  lapangan, nilai kerugiannya bisa berkurang dan bisa bertambah. 

Untuk enam desa yang dalam proses penyelidikan, jaksa sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Kemudian meminta tenang teknis untuk melakukan perhitungan kerugian. Bila sudah ada hasilnya, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Untuk enam desa lainnya kami lagi mengumpulkan alat bukti, keterangan dan meminta bantuan tenga teknis untuk menghitung pekerjaan fisik di lapangan. Kalau sudah ada hasilnya, kami akan tingkatkan ke penyidikan untuk beberapa desa lagi", tegas Kajari Belu. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved