Penyelewengan Dana Desa di Malaka
Kejari Belu Bentuk Tim Telaah 12 Kepala Desa yang Dilaporkan Pemkab Malaka
Pihak Kejari Belu telah menerima rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka) untuk mengusut 12 kepala desa
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Pihak Kejari Belu telah menerima rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka) untuk mengusut 12 kepala desa yang diduga selewengkan dana desa.
Rekomendasi tersebut diterima Kejari Belu, Senin 24 Mei 2021 yang diserahkan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka.
Kejari Belu akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membentuk tim telaan lalu melakukan telaan terhadap kasus-kasus di 12 desa yang direkomendasikan Pemda Malaka.
Hal ini dikatakan Kajari Belu, Alfons Loe Mau, SH.,MH saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Senin 24 Mei 2021. Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Malaka merekomendasikan 12 kepala desa yang diduga selewengkan dana desa ke Kejari Belu.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 24 Mei 2021, Gratis 3 Mocha Float Jika Beli Winger Bucket Deal Rp 86 Ribuan
Baca juga: Pemilihan Ketua Umum Kadin Indonesia, Ini Harapan Ketua Kadin Kabupaten Manggarai Barat
"Iya benar, kita sudah terima rekomendasi dari Pemda Malaka terhadap 12 kepala desa. Kita baru terima hari ini. Kabag hukum dan Kepala Inspektorat yang serahkan", kata Kajari Belu.
Lanjutnya, Kejari Belu akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan membentuk tim lalu melakukan telaan kasus. Telaan ini bertujuan untuk melihat kembali besaran kerugian di masing-masing desa agar diprioritaskan sehingga dapat memulihkan kerugian negara.
"Kita siap tindaklanjuti dengan membentuk tim lalu kita lakukan telaan, terutama dana-dana besar sehingga kerugian negara bisa dipulihkan", kata Kejari.
Setelah membentuk tim dan melakukan telaan kasus, Kejari akan memanggil para kepala desa untuk klarifikasi terhadap kasus dilaporkan itu. Diharapkan kepada 12 kepala desa yang direkomendasikan itu selalu kooperatif ketika dipanggil Kejari Belu.
Baca juga: Bupati dan Wabup Sumba Barat Janji Terus Berjuang Perbaiki Ruas Jalan Waikabubak-Waibangga
Baca juga: PDIP Imbau Politik Damai Jelang PSU
Ditanya soal target waktu, Kejari Belu menyampaikan akan membentuk tim telaan dalam waktu secepatnya dan semua desa yang telah direkomendasikan akan ditindaklanjuti sampai tuntas.
Kata Kejari Belu, rekomendasi tersebut dilakukan Pemkab Malaka terhadap 12 kepala desa yang sebelumnya sudah diberi waktu oleh Pemkab Malaka untuk menindaklanjuti temuan namun sampai batas waktunya tidak ditindaklanjuti.
Diberitakan Pos Kupang.Com, oknum kepala desa yang direkomendasikan ke Kejari Belu yakni, Kepala Desa Raiulun inisial FU, Pj Kepala Desa Maktihan VBS, Kepala Desa Naas AS, Kepala Desa Naisau AS, Kades Naisau A, Kades Naisau B, Kepala Desa Kereana YUO, Kepala Desa Lamudur ABS, Kepala Desa Wesey SLK, Kepala Desa Tafuli AT, Kepala Desa Lakulo MFS, dan Kepala Desa Babotin BBB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)