Berita Belu
Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa Maktihan, Malaka
Penyidik Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa di Desa Maktihan, Kabupaten Malaka
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Menurut Kajari, selama tahapan penyelidikan dan penyidikan, pihak terperiksa bisa mengembalikan kerugian.
Bila pihak terperiksa memiliki niat dan kesadaran untuk mengembalikan kerugian selama dalam tahap penyelidikan, maka jaksa akan mempertimbangkannya.
Tetapi pengembalian kerugian dalam tahap penyidikan akan ditindaklanjuti sebagai barang bukti. Karena pengembalian kerugian sudah masuk dalam upaya paksa, bukan karena keihklasan atau niat baik dari terperiksa.
"Kalau dalam tahap penyelidikan, mereka kembalikan, kami akan pertimbangkan. Tapi kalau sudah tahap penyidikan, itu sudah merupakan upaya paksa. Pengembalian itu bukan karena keihklasan atau niat baik dari terperiksa. Oleh karena itu kami tindaklanjuti sebagai barang bukti", jelas Kajari.
Data kerugian keuangan desa yang direkomendasikan Pemkab Malaka kepada Kejari Belu yakni, Desa Manumutin Rp 172 juta, Desa Raiulun Rp 525 juta, Desa Tafuli, Rp 138 juta. Sedangkan Desa Maktihan dalam rekomendasi senilai Rp 234 juta, setelah dilakukan penyelidikan oleh jaksa, nilainya kerugian kurang lebih 400 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kejari-belu-tingkatkan-status-kasus-dana-desa-maktihan-malaka.jpg)