Berita Malaka
Pengelolaan Dana Desa di Malaka, Enam Desa Jadi Objek Bidikan Jaksa
Sebanyak Enam Kepala Desa di Malaka Menjadi Tersangka dalam Pengelolaan Dana Desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN-- Pengelolaan dana desa kurun waktu 2017-2019 di Kabupaten Malaka bakal "makan korban". Sebanyak enam oknum kepala desa (kades) menjadi objek bidikan jaksa dari Kejari Atambua dalam hal pengelolaan dana desa.
Saat ini proses penyelidikan tengah berjalan pada enam oknum kades yakni oknum mantan kades Alala, Kades Manumutin Silole, Kades Tafuli, Kades Naas, Kades Raiulun dan Kades Maktihan termasuk Kades Numponi.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak dikonfirmasi Pos-Kupang, Selasa (19/10/2021) membenarkan soal ini.
Dijelaskan Agustinus, hasil temuan Inspektorat Malaka ini merupakan proses yang sudah dilakukan sejak tahun 2017. Pada masa kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH dan Wabup Louise Lucky Taolin pada program 100 hari kerja, persoalan ini didorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Agus, dalam pengelolaan dana desa, pada kades di 127 desa yang ada di Malaka selalu diberikan wanti- wanti melalui sosialisasi agar berhati-hati.
Bahkan pihaknya mengundang tim kejaksaan memberikan sosialisasi bahwa dalam mengelola dana harus kerja sesuai standar. Ada mekanisme dan perencanaan sesuai aturan karena kalau diluar itu maka akan berhadapan dengan proses hukum.
"Hasil temuan dalam pengelolaan dana desa itu hanya dua dugaa fiktif dan dugaan mark up. Khusus di Malaka terhadap oknum enam kades ini adalah pekerjaan fisik tidak selesai selama kurun waktu tahun 2017-2019," katanya.
Agustinus menyayangkan karena para oknum kades ini diberikan waktu untuk pengembalian dugaan kerugian negara oleh Inspektorat dalam kurun waktu sekitar 4 bulan. Bahkan rekomendasi disampaikan ke Kejaksaan lalu diberi waktu 60 hari agar bisa dikembalikan namun tidak ada niat baik.
"Kan diberi waktu untuk bisa kembalikan tapi tidak ada niat baik maka proses hukum. Sekarang sudah dimulai penyelidikan jaksa. Ada enam oknum kades yang sudah dimulai proses dan informasi kalau Kades Numponi juga dalam bidikan jaksa," kata Agus.
Agus mengakui dalam proses persidangan nanti tentu pihaknya juga akan dihadirkan sebagai saksi. Tentu porsi penjelasannya seputar kewenangan PMD terkait dengan urusan pengelolaan dana desa. Pihaknya tidak memegang fisik uang karena dana desa dikirim dari pusat ke rekening desa lalu dicairkan atas rekomendasi dari para camat.(*)