Berita Belu
Pemilik Bus Kraton Pertanyakan Izin Trayek Kendaraannya Belum Diterbitkan Dinas Perhubungan
Pemilik Bus Kraton Pertanyakan Izin Trayek Kendaraannya Belum Diterbitkan Dinas Perhubungan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pengusaha kendaraan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi ( AKDP) dari Kefamenanu, Kabupaten TTU, Cevarinus M Lake mempertanyakan kinerja UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Belu.
Pasalnya, 17 unit armada PT Kraton rute Kefa-Kupang belum diperpanjang izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang proses pengusulannya melalui UPT Kabupaten Belu.
Padahal, berkas usulan untuk perpanjang izin trayek sudah dimasukan ke UPT Dinas Perhubungan Provinsi wilayah Kabupaten Belu yang menangani juga wilayah Kabupaten TTU, TTS dan Malaka.
Cevarinus Lake mengatakan hal ini kepada wartawan ketika ditemui di Atambua, Jumat 15 Oktober 2021.
Kata Dia, sudah hampir dua bulan, izin trayek 17 unit Bus Kraton belum diterbitkan. Padahal, berkas usulan sudah dimasukan sebelum izin trayek habis masa berlaku.
Baca juga: Ternyata Setahun Berlabuh di Pelabuhan Lewoleba Kapal Pinisi Aku Lembata Belum Punya Izin Trayek
Lanjut Cevarinus, dari UPT menyampaikan alasan utama izin trayek belum diterbitkan karena utang retribusi sebesar 25 juta. Padahal, ia memiliki bukti pembayaran retribusi sebanyak 700 karcis. Cevarinus mengaku tidak memiliki utang retribusi karena selama satu tahun beroperasi, ia memiliki bukti karcis retribusi.
Meski ia menyampaikan demikian, UPT belum juga melakukan proses perpanjangan izin trayek. Saking lamanya proses terbit izin trayek ini, Cevarinus mengadu ke Ombudsman NTT.
Setelah bertemu Ombudsman, terjadi koordinasi di tingkat provinsi lalu pemilik mobil diarahkan untuk bertemu Kepala UTP Dinas Perhubungan Provinsi wilayah Kabupaten Belu untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan dengan Kepala UTP Dinas Perhubungan Provinsi wilayah Kabupaten Belu berlangsung, Jumat 15 Oktober 2021.
Cevarinus mengatakan, sebagai pemilik kendaraan, ia sudah menjalani kewajibannya membayar retribusi untuk semua armada yang beroperasi. Kini, ia menuntut hak untuk mendapat izin trayek.
Namun, untuk mendapat hak itu ia dipersulit dan urusannya berbelit-belit. Bahkan, untuk bertemu Kepala UTP saja susah. Itulah alasannya, ia mengadu ke Ombudsman agar cara kerja UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah Belu perlu diawasi.
Menurut Cevarinus, setelah pertemuan dengan Kepala UPT siang tadi, ada solusi yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Solusinya, kendaraan boleh beroperasi dengan menunjukkan surat keterangan berkas perpanjangan izin trayek masih dalam proses. Surat ini dapat ditunjuk kepada petugas pemeriksa untuk diketahui izin trayek sedang dalam proses.
Kepala UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Belu, Michael Bani ketika di konfirmasi menjelaskan, dokumen yang belum diperpanjang itu adalah
kartu pengawasan terhadap izin trayek.
Kartu pengawasan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja selama satu tahun. Pengawasan ini berkaitan dengan disiplin angkutan di terminal keberangkatan, terminal wajib singgah dan terminal tujuan.
Menurut Michel, dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan solusi yaitu, kendaraan boleh beroperasi selama izin trayek belum diterbitkan. Syaratnya, izin trayek yang lama di foto kopi dan dilegalisir di UPT yang menerangkan, izin trayek kendaraan tersebut sedang dalam proses.