Berita Belu

Pemilik Bus Kraton Pertanyakan Izin Trayek Kendaraannya Belum Diterbitkan Dinas Perhubungan

Pemilik Bus Kraton Pertanyakan Izin Trayek Kendaraannya Belum Diterbitkan Dinas Perhubungan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pemilik kendaraan Bus AKDP Kraton, Cevarinus M Lake 

Sementara untuk memperpanjang izin trayek, pemilik kendaraan mesti menyerahkan berkas tambahan yaitu nota rekap penilaian kedisiplinan angkutan yang dikeluarkan petugas terminal keberangkatan dan terminal wajib singgah minimal satu. 

"Mereka harus melengkapi rekap data penilaian dari terminal star dan satu terminal wajib singgah. Bila dari Belu rekap data dari terminal Lolowa dan terminal wajib singgahnya di Kefa. Untuk Kefa rekap data dari terminal star di Kefa dan Soe terminal wajib singgah", kata Michael. 

Lanjutnya, nota penilaian itu diserahkan kepada UPT dan bila hasil penilaian petugas di atas rata-rata, kartu pengawasan dan izin trayeknya bisa diperpanjang. 

"Bila hasil penilaian di atas rata, bisa diperpanjang surat kartu pengawasan. Prosesnya tidak lama", kata Michael. (*)

Baca Berita Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved