Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan

Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Mahasiswi Arni berkonsultasi dengan Paralegel usai dilecehkan oleh dosennya, dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. 

“Peran paralegal menjadi penting, karena kehadiran paralegal, akan membantu proses proses pendampingan hukum di komunitas, dimana kasus-kasus di komunitas sering luput dalam pandangan Lembaga bantuan hukum,” jelas Ansi.

Kehadiran Paralegal juga dilihat penting oleh KTAS-NTT , mengingat  persoalan kekerasan berbasis Gender masih tinggi.

Dan sebagai perpanjangan tangan KTAS-NTT dalam mengupayakan pendampingan hukum bagi Perempuan korban kekerasan berbasis gender maka  KTAS- NTT melalui LBH APIK NTT menjawab tantangan penanganan kasus GBV, dengan mengembangkan konsep Paralegal berbasis komunitas yang bertujuan untuk mendorong upaya bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri.

Dan atas dukungan Oxfam dan DFAT, maka KTAS-NTT menyelenggarakan Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal di 12 Desa dengan merujuk pada Undang Undang No 16 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum.

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH dalam Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH dalam Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ansi menjelaskan, tujuan pelatihan ini bisa menghasilkan tenaga paralegal yang dapat melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender; Terbangunnya komunitas Paralegal yang sadar tentang pentingnyamelaksanakan nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan; Adanya Paralegal di Komunitas/desa dampingan yang mendapatkan pengakuan dari Desa dan mendapat serifikat Pelatihan; Adanya Paralegal yang memahami berbagai produk hukum yang melindungi perempuan dan anak.

Diharapkan juga Paralegal KTAS NTT tangguh dan mampu melakukan Identifikasi masalah kekerasan diwilayahnya;  bisa mengguatan korban untuk menyelesaikan masalah di tingkat komunitas yang berpihak padakorban; dapat menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan;  Merujukkan ke berbagai lembaga pengada layanan;  memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus.

Ansi juga berharap agar Paralegal mendapatkan dukungan dari Pemerintah desa;  Perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dan mendapatkan pendampingan dari Paralegal yang berada di wilayah mereka. (poskupang.com, novemy leo)

Berikut sejumlah foto kegiatan yang diabadikan wartawan pos-kupang.com :

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta Platihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Peserta Platihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Muriyani, dari Polres Kupang dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Muriyani, dari Polres Kupang dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pemateri dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pemateri dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved