Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan

Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Mahasiswi Arni berkonsultasi dengan Paralegel usai dilecehkan oleh dosennya, dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. 

POSKUPANG.COM, KUPANG - Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.

Arni (21) mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi di NTT melakukan kosultasi skripsi pada dosennya bernama Max (43), di kampus.

Karena mengetahui Arni adalah mahasiswi yang juga bekerja sebagai PSK maka saat konsultasi skripsi berlangsung, Max mulai meraba-raba tubuh Arni.

Arni berupaya menolaknya namun Max semakin menjadi bahkan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. “Kan kamu bisa dipake,” kata Max. Arni yang tidak suka diperlakukan demikian akhirnya pergi meninggalkan Max.

Waktu ujian semakin dekat, sehingga Arni kembali menghubungi Max untuk mengkonsultasikan skripsinya.

Max yang saat itu sedang mengikuti kegiatan di Hotel Bayangan lalu meminta Arni menemuinya disana.

Karena ingin skripsinya bisa selesai, Arni menemui Max di hotel. Sampai disana, Max memberikan kunci kamar hotel kepada Arni dan minta Arni menunggunya di kamar karena dia belum selesai kegiatan.

Beberapa saat kemudian Max masuk ke kamar hotel dan disana Max kembali berupaya melecehkan bahkan ingin memperkosa Arni.

Arni berhasil menggagalkan niat jahat Max dan melarikan diri kemudian langsung mengadukan hal ini kepada paralegal yang dikenalnya yakni Sarci Durama, Jakson Kiki dan Sepri.

Puput Joan Riwukaho, SH, MH, fasilitator kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Puput Joan Riwukaho, SH, MH, fasilitator kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Arni meminta paralegal bisa membantu menyelesaikan kasus itu.

Setelah menandatangani surat kuasa, Paralegal minta Arni menceritakan kronologis kejadian dan identitas pelaku.

Arni sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan Paralegal menghubungi Max guna mengklarifikasikan kasus itu.

Dalam proses mediasi, Paralegal menjelaskan tentang ancaman pidana dan hukuman yang akan diterima oleh Max yang telah berusaha melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya, Arni.

Akhirnya Max mengakui perbuatannya dan menyatakan sangat menyesal lalu meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal itu lagi.

Arni akhirnya memaafkan Max dan kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi. "Maafkan saya," kata sang dosen disambut tepuk tangan meriah dari puluhan paralegal Konsorsium Timor Adil dan Setara (KTAS) NTT, Kamis (14/10/2021) di Hotel Kristal.

Itu adalah satu dari 6 simulasi penanganan kasus pidana yang dilakukan Paralegal KTAS NTT  dalam kegiatan pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas.

Saat itu Arni diperankan oleh Ella parelagal dari Desa Oebelo dan Max diperankan oleh Yane Mone dari Desa Oesena.

Pelatihan selama tiga hari sejak  Selasa hingga Kamis 12 hingga 14 Oktober 2021 itu diikuti oleh Paralegal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang.

Tiga pemateri yakni Arfan, SH dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam materi “Pentingnya Bantuan Hukum dalamPemenuhan Ham, Hak Perempuan dan Hak Anak”;  Veronika Atta, SH, M.Hum dalam materi "Pendampingan Hukum Berprespektif Perempuan, Anak dan Disabilitas” serta Yuni dari Kepolisian Resort Kupang dengan materi  “Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Perempuan, anak dan Disabilitas”.

Paralegal juga didampingi fasilitator yakni Ansi D Rihi Dara, SH; Charisal Daniel Saduk Manu, STH; Ester Day, SH; Joan P.W.S Riwu Kaho,SH.,MH; Adelaide Ratukore, SH., MIR., MIL; yang memberikan sejumlah teori dan praktek terkait penanganan hukum.

Seperti pengantar hukum hukum pidana, perdata dan adat, pendekaan Feminist Legal Theory (FLT), Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), pendampingan terhadap penyandang disablitas yang berhadapan dengan hukum, pendampigan bagi perempuan dan anak, teknis analisis kasus dari mengumpulkan data, fakta, menyusun kronolois dan analisis kasus.

Selain itu paralegal diberikan teknik konseling, teknik penyusunan dokumen laporan pengaduan dan kronologis, teknik penyusunan surat kuasa, surat perjanjian dan surat perdamaian.

Dan di hari terakhir parealegal memerankan kisah dan penanganan hukum litigasi dan non litigasi.   

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH menjelaskan, saat ini produk perundangan yang melindungi perempuan dan anak sudah banyak  tapi angka kasus kekerasan terus meningkat di berbagai daerah termasuk di Provinsi NTT.

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan jejaring KTAS NTT dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan jejaring KTAS NTT dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Catatan LBH APIK NTT, hingga tahun 2021, pihaknya mendampingi 897 kasus dan terbanyak adalah kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Dengan kondisi ini, Ansi berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi membantu korban kekerasan karena hal ini sesuai amanah Pasal 15 UU PKDRT yang menyatakan, “Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuan.

Seperti Mencegah berlangsungnya tindak Pidana;  Memberikan perlindungan kepadakorban;  Memberikan pertolongan darurat;  Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Peran masyarakat, demikian Ansi, semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A ) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Satgas penanganan masalah Perempuan dan anak. 

“UU Bantuan Hukum juga mengatur tentang Paralegal dimana Pasal 5 UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum selain Advokat, Dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Ketentuan ini memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum,” jelas Ansi.

Dan saat ini peran Paralegal semakin diakui, terutama dalam pendampingan perempuan korban kekerasan di tingkat komunitas. DIketahui bahwa selama ini banyak perempuan yang menjadi korban hanya diam dan tidak bertindak apapun untuk mengatasi tindakan kekerasan yang dialaminya. Di level itu eksistensi Paralegal yang berada dekat dengan para korban bisa melakukan pendekatan, memperkuat rasa percaya diri dan membuat korban mampu mengambil keputusan.

“Peran paralegal menjadi penting, karena kehadiran paralegal, akan membantu proses proses pendampingan hukum di komunitas, dimana kasus-kasus di komunitas sering luput dalam pandangan Lembaga bantuan hukum,” jelas Ansi.

Kehadiran Paralegal juga dilihat penting oleh KTAS-NTT , mengingat  persoalan kekerasan berbasis Gender masih tinggi.

Dan sebagai perpanjangan tangan KTAS-NTT dalam mengupayakan pendampingan hukum bagi Perempuan korban kekerasan berbasis gender maka  KTAS- NTT melalui LBH APIK NTT menjawab tantangan penanganan kasus GBV, dengan mengembangkan konsep Paralegal berbasis komunitas yang bertujuan untuk mendorong upaya bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri.

Dan atas dukungan Oxfam dan DFAT, maka KTAS-NTT menyelenggarakan Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal di 12 Desa dengan merujuk pada Undang Undang No 16 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum.

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH dalam Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH dalam Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ansi menjelaskan, tujuan pelatihan ini bisa menghasilkan tenaga paralegal yang dapat melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender; Terbangunnya komunitas Paralegal yang sadar tentang pentingnyamelaksanakan nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan; Adanya Paralegal di Komunitas/desa dampingan yang mendapatkan pengakuan dari Desa dan mendapat serifikat Pelatihan; Adanya Paralegal yang memahami berbagai produk hukum yang melindungi perempuan dan anak.

Diharapkan juga Paralegal KTAS NTT tangguh dan mampu melakukan Identifikasi masalah kekerasan diwilayahnya;  bisa mengguatan korban untuk menyelesaikan masalah di tingkat komunitas yang berpihak padakorban; dapat menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan;  Merujukkan ke berbagai lembaga pengada layanan;  memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus.

Ansi juga berharap agar Paralegal mendapatkan dukungan dari Pemerintah desa;  Perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dan mendapatkan pendampingan dari Paralegal yang berada di wilayah mereka. (poskupang.com, novemy leo)

Berikut sejumlah foto kegiatan yang diabadikan wartawan pos-kupang.com :

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta Platihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Peserta Platihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Muriyani, dari Polres Kupang dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Muriyani, dari Polres Kupang dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pemateri dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Pemateri dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Paralegal peserta Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarakan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved